Semarang (ANTARA) - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini memandang perlu memetakan dan menyiapkan terobosan teknis dengan baik dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 untuk mengatasi berbagai isu krusial.
"Inisiatif baik berbagai sistem teknologi informasi (TI) yang sudah ada perlu dilanjutkan dan diperkuat (sustainability) dengan peningkatan derajat keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitasnya," kata Titi kepada ANTARA di Semarang di sela-sela Peluncuran dan Bedah Buku Pilkada PSHK UII via YouTube, Selasa.
Dalam acara yang diselenggarakan Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, disampaikan pula rekomendasi Perludem untuk calon penyelenggara pemilu.
Dalam rekomendasi bertajuk Sinergisitas untuk Pemilu Berintegritas dan Manusiawi, Perludem memandang perlu mempertahankan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) dengan upaya serius mendorong digitalisasi sertifikasi hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, menata efektivitas bimbingan teknis (bimtek) dan redistribusi beban petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan pengawas lapangan.
Baca juga: Titi Anggraini: Perlu revisi UU Pilkada terkait badan peradilan khusus
Disebutkan pula dalam rekomendasi itu bahwa keterbukaan perlu diperkuat, termasuk akses pada rekam jejak calon anggota legislatif (caleg). Namun, kata Titi, bukan menutup, melainkan melindungi data.
Di samping itu, road map (peta jalan) strategi komunikasi penjangkauan publik yang efektif dalam melawan disinformasi, fitnah, dan hoaks pemilu.
Rekomendasi itu juga menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu harus mampu mencitrakan dirinya sebagai figur imparsial, kompeten, dan inklusif. Hal ini, kata Titi, harus dijaga maksimal sejak seleksi calon penyelenggara pemilu berlangsung.
"Perlu pula perhatian optimal untuk mengatasi kesenjangan pengelolaan pemilu di daerah Indonesia timur, tertinggal, terdepan, dan terluar," kata Titi yang pernah terpilih sebagai Duta Demokrasi mewakili Indonesia dalam International Institute for Electoral Assistance (International IDEA).
Baca juga: Titi Anggraini sayangkan pembahasan jadwal pemilu berlarut-larut
Isi rekomendasi berikutnya terkait dengan mekanisme tripartit antarpenyelenggara pemilu perlu dikelola baik. Penyamaan persepsi dalam pembentukan peraturan teknis dan patuh pada mekanisme prosedural yang ada, tanpa harus mencederai kemandirian masing-masing lembaga dalam melaksanakan kewenangannya.
"Kembali ke khitah tupoksi kelembagaan, yakni pelaksana, pengawas, dan penyelesaian sengketa, serta penegak etik," kata Titi yang pernah yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Selain itu, lanjut dia, mengubah paradigma pengawasan dari berorientasi pada "waskat penyelenggara" ke pengawasan untuk pemilu bebas dan adil.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya, menurut Titi, pengawasan internal mesti dirancang maksimal sebagai prevensi untuk lindungi muruah kelembagaan penyelenggara pemilu yang merupakan aktor utama dalam wujudkan pemilu yang bebas dan adil.
Berita Terkait
KPU siap hadapi sengketa pemilu di 16 daerah di Jateng
Selasa, 30 April 2024 21:12 Wib
Bawaslu Kota Semarang evaluasi kinerja
Sabtu, 27 April 2024 10:40 Wib
KPU Kudus persiapkan dua hal ini hadapi gugatan di MK
Kamis, 25 April 2024 21:11 Wib
Bawaslu Semarang buka pendaftaran panwaslu kecamatan
Kamis, 25 April 2024 21:04 Wib
Gibran tetap berkantor pada hari putusan MK soal sengketa pemilu
Senin, 22 April 2024 13:03 Wib
Anies-Muhaimin doakan hakim MK sebelum baca putusan sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:38 Wib
Kejujuran dan bermoral jangan (sampai) termarginalkan dalam pemilu
Sabtu, 20 April 2024 15:31 Wib
Pendaftaran pemantau Pilkada 2024 Kota Pekalongan
Sabtu, 20 April 2024 14:08 Wib