Jakarta (ANTARA) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas ini pada Rabu (15/12) malam.
"Penemuan ini wujud nyata keseriusan kami dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait," kata Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Semarang Supriyanto melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang di terima di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan upaya penyelundupan narkoba tersebut ditemukan oleh Moh. Room dan Andi yang sedang melakukan kontrol di areal brandgang. Kedua petugas menemukan sebuah bungkusan yang mencurigakan.
Setelah diperiksa, bungkusan berwarna coklat tersebut diketahui berisi narkoba yang dibungkus dalam bola tenis dan dibalut lakban. Di dalamnya terdapat empat klip plastik warna putih yang diduga sabu-sabu seberat 18 gram, empat tablet pil alprazolam satu miligram dan 10 tablet pil trihexyphenidyl seberat dua miligram.
"Narkotika ini diduga dilempar dari tembok luar lapas," kata dia.
Beberapa waktu lalu, petugas juga menemukan narkoba yang diduga juga dilempar dari luar tembok lapas.
Supriyanto mengatakan penemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.02.10.01-1442 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penindakan Terhadap Peredaran Gelap Narkoba Pemasyarakatan.
Selanjutnya, barang bukti tersebut diserahkan petugas kepada pihak Kepolisian Sektor Ngaliyan dan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terakhir, kata dia, Kemenkumham telah mengingatkan dan menegaskan bahwa baik warga binaan pemasyarakatan maupun petugas, bila terbukti terlibat dalam penyelundupan narkoba dipastikan akan mendapat tindakan tegas.