Banyumas (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi Purwokerto mengingatkan pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu-rambu saat hendak melewati perlintasan sebidang kereta api agar terhindar dari kecelakaan.
"Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama mematuhi rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," kata Kepala PT KAI Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat di Perlintasan Sebidang JPL Nomor 382 Kaliwangi antara Stasiun Notog dan Stasiun Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.
Ia menyampaikan imbauan itu dalam kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang yang digelar PT KAI Daop 5 Purwokerto bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Dinas Perhubungan Banyumas, Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, PT Jasa Raharja, dan Komunitas Railfans Spoorlimo.
Baca juga: 80 persen perlintasan sebidang kereta api tidak dijaga
Menurut dia, sejak Januari hingga Oktober 2021 telah terjadi 19 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api maupun jalur kereta api di wilayah kerja PT KAI Daop 5 Purwokerto.
Risiko kecelakaan di perlintasan sebidang maupun jalur kereta api akan bisa ditekan apabila pengguna jalan mematuhi rambu-rambu dan ketentuan.
Daniel menjelaskan, Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, dan mendahulukan kereta api.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain, khususnya pada Pasal 6 ayat 1, kereta api mendapat prioritas melintas di perlintasan sebidang.
Selain itu, dalam Pasal 110 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta disebutkan bahwa pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan, dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu, pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA," kata Daniel.
Dia mengatakan, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain yang menunjukkan kereta akan lewat.
Menurut dia, pengendara juga wajib memastikan kendaraan dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat serta wajib memastikan pula kendaraan bisa keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang.
"Bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang," katanya.
Guna mencegah kecelakaan di perlintasan kereta api, PT KAI (Persero) berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk menutup perlintasan sebidang kereta api.
Selain itu, Daniel mengatakan, pemerintah daerah secara bertahap membangun jalan layang untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api.
Menurut dia, di wilayah kerja PT KAI Daop 5 Purwokerto ada 195 perlintasan sebidang yang terdiri atas 109 perlintasan sebidang terjaga dan 86 perlintasan tidak terjaga.
"PT KAI Daop 5 Purwokerto telah melakukan penutupan perlintasan liar sebagai salah satu upaya menekan angka kecelakaan di perlintasan dengan program penutupan pada tahun 2021 sebanyak 21 perlintasan liar dan seluruhnya telah terealisasi," katanya.
"Kami berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan," ia menambahkan.
Baca juga: KAI Daop Semarang berencana tutup perlintasan sebidang liar
Baca juga: Tekan kecelakaan, Menteri PUPR berkomitmen hilangkan perlintasan sebidang secara bertahap