Aset penunggak pajak senilai Rp80 juta di Purbalingga disita
Purwokerto (ANTARA) - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga menyita aset penunggak pajak di Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, senilai Rp80 juta.
"Penyitaan aset telah kami lakukan pada hari Selasa (19/10)," kata Pelaksana Tugas Kepala KPP Pratama Purbalingga Raden Agus Setiawan dalam siaran pers Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II yang diterima ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.
Ia mengatakan total nilai aset yang disita sebesar Rp80 juta rupiah dari tunggakan wajib pajak berupa surat ketetapan pajak (SKP) pada tahun 2016 dan belum dilunasi.
Baca juga: DJP Jateng II sita aset penunggak pajak di Solo
Dalam hal ini, kata dia, aset yang disita berupa sebuah kendaraan bermotor roda empat.
Ia mengharapkan dengan adanya tindakan penagihan aktif tersebut dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Diharapkan dengan penyitaan ini dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Purbalingga," katanya menegaskan.
Lebih lanjut, Agus mengatakan apabila penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya dalam jangka waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan, kendaraan roda empat yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, kata dia, penyitaan tersebut dapat dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
Dalam upaya mengamankan penerimaan pajak, lanjut dia, KPP Pratama Purbalingga lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
"Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan," ujar Agus.
Baca juga: Cukup efektif, Samsat-Orari lanjutkan kerja sama ingatkan penunggak pajak
"Penyitaan aset telah kami lakukan pada hari Selasa (19/10)," kata Pelaksana Tugas Kepala KPP Pratama Purbalingga Raden Agus Setiawan dalam siaran pers Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II yang diterima ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.
Ia mengatakan total nilai aset yang disita sebesar Rp80 juta rupiah dari tunggakan wajib pajak berupa surat ketetapan pajak (SKP) pada tahun 2016 dan belum dilunasi.
Baca juga: DJP Jateng II sita aset penunggak pajak di Solo
Dalam hal ini, kata dia, aset yang disita berupa sebuah kendaraan bermotor roda empat.
Ia mengharapkan dengan adanya tindakan penagihan aktif tersebut dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Diharapkan dengan penyitaan ini dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Purbalingga," katanya menegaskan.
Lebih lanjut, Agus mengatakan apabila penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya dalam jangka waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan, kendaraan roda empat yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, kata dia, penyitaan tersebut dapat dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
Dalam upaya mengamankan penerimaan pajak, lanjut dia, KPP Pratama Purbalingga lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
"Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan," ujar Agus.
Baca juga: Cukup efektif, Samsat-Orari lanjutkan kerja sama ingatkan penunggak pajak