Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, mulai mengumpulkan data dan keterangan atas laporan terkait dugaan pemotongan dana hibah dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus kepada sejumlah pengurus cabang (pengcab) olahraga.
"Sifatnya masih pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) atas laporan masyarakat terkait pemotongan dana hibah untuk pengurus cabang olahraga di Kudus," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Ardian di Kudus, Kamis.
Ia mengakui sudah melakukan klarifikasi terhadap empat orang dari beberapa pengurus cabang olahraga terkait laporan tersebut.
Baca juga: KPK amankan dokumen dan alat elektronik terkait kasus korupsi di Banjarnegara
Selain itu, pihaknya melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pengurus KONI, termasuk berkas-berkas yang dibutuhkan.
"Pengcab yang kami mintai klarifikasi tidak semuanya karena yang mendapatkan hibah hanya beberapa pengcab saja. Hal ini, kami mulai sejak awal Oktober 2021," ujarnya.
Informasi sementara yang diterima, kata dia, ada dugaan pemotongan dana hibah sebesar Rp2 juta untuk setiap pengcab olahraga untuk kepengurusan KONI Periode 2016-2021.
Ketua KONI Kudus Imam Triyanto membenarkan adanya permintaan klarifikasi oleh Kejaksaan Negeri Kudus terhadap empat orang pengurus KONI Kudus 2021 serta pengurus KONI sebelumnya.
"Kalau undangan sifatnya mengintimidasi, saya minta teman-teman tidak perlu menghadiri. Undangan itu khan mereka yang butuh keterangan kami," ujarnya.
Ia menganggap laporan keuangan KONI selama ini sudah ada pemeriksaan BPK, apakah Kejari Kudus tidak percaya dengan BPK. Kalau ada dugaan korupsi, tentunya kejaksaan akan meminta bantuan BPK.
Baca juga: Kejari Kudus sedang susun dakwaan kasus dugaan korupsi dana desa