Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta di Provinsi Jawa Tengah mewajibkan pemudik lokal mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) selama periode 6 sampai 17 Mei 2021.
"Silakan matur (menyampaikan) ke Pak RT/RW, langsung ke kelurahan, untuk kami permudah semuanya," katanya usai rapat koordinasi penanggulangan COVID-19 di Balai Kota Surakarta, Senin.
Wali Kota meminta warga menahan diri untuk mudik Lebaran agar risiko penularan COVID-19 bisa ditekan.
Baca juga: Pemkot Surakarta siapkan satu hotel untuk karantina pemudik
"Ini angkanya sudah cukup baik. Kami antisipasi agar Juni-Juli lebih baik lagi. Apalagi kan sekolah mau buka. Roda ekonomi mulai berputar baik, ini angka sudah cukup baik semua, jadi jangan ngeyel," katanya.
Di samping mengatur kegiatan mudik di dalam wilayah kota, Pemerintah Kota Surakarta akan menerbitkan surat edaran mengenai pengaturan pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Pemerintah kota akan mengizinkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri di masjid di daerah tanpa kasus penularan virus corona dan daerah dengan risiko penularan rendah.
Di daerah dengan risiko penularan virus corona sedang dan tinggi, zona oranye dan merah, pelaksanaan Shalat Idul Fitri di masjid tidak akan diperbolehkan.
"Habis Shalat Id disarankan agar tidak ada kontak fisik, langsung pulang ke rumah masing-masing. Ini nanti SE segera saya tanda tangani," kata Gibran.
Pemerintah kota juga akan mengizinkan pelaksanaan kegiatan takbiran di masjid namun melarang kegiatan takbir keliling untuk mencegah penularan virus corona.
Baca juga: Polres Pekalongan Kota perketat penyekatan kendaraan pemudik
Baca juga: Babinsa-Bhabinkamtibmas Temanggung jemput pemudik lakukan swab
Berita Terkait
Pengamat kebijakan publik kritik aturan kemasan rokok polos
Kamis, 14 November 2024 21:40 Wib
Ketua KNKT minta pemerintah jadi contoh penegakan aturan ODOL
Kamis, 7 November 2024 18:37 Wib
XL Axiata dorong kebijakan aturan RT/RW Net, OTT, dan Starlink
Kamis, 24 Oktober 2024 14:29 Wib
Lantik PPNS, MPDN, notaris pengganti, Tejo: Patuhilah kode etik dan aturan
Senin, 21 Oktober 2024 15:33 Wib
Seribu lebih APK di Demak langgar aturan
Jumat, 18 Oktober 2024 20:20 Wib
Bawaslu Kudus putuskan Cabup Sama'ani tidak melanggar aturan kampanye
Kamis, 17 Oktober 2024 21:33 Wib
Bawaslu Semarang identifikasi APK langgar aturan saat masa kampanye
Kamis, 10 Oktober 2024 8:52 Wib
Ribuan APK di Purworejo langgar aturan
Rabu, 9 Oktober 2024 5:31 Wib