Tim hukum Andika-Hendi minta sosialisasi aturan pidana netralitas TNI/ Polri dimasifkan
Semarang (ANTARA) - Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), meminta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ancaman pidana bagi personel TNI/ Polri yang tidak netral dalam pilkada disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
"Harus disosialisasikan ke masyarakat sehingga jangan takut ada intervensi. Ada jaminan perlindungan," kata koordinator Tim Hukum Pasangan Andika Hendi. John Richard Latuihamallo di Semarang, Senin.
Menurut dia, intervensi yang diduga dilakukan oknum aparat sangat luar biasa terjadi di Pilkada Jawa Tengah.
Bahkan, kata dia, intervensi turun langsung dari Jakarta ke wilayah Jawa Tengah.
Oleh karena itu, lanjut dia, putusan MK yang mengubah Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada harus tersampaikan kepada masyarakat.
"Masyarakat jangan takut. Sudah ada ketentuan hukum yang melindungi," katanya.
Ia meminta masyarakat memilih calon gubernur dalam pencoblosan 27 November mendatang sesuai dengan hati nurani.
Tim hukum Andika-Hendi, lanjut dia, saat ini sedang menginvestigasi tentang temuan dugaan keterlibatan oknum polisi dalam pilkada di sejumlah daerah.
Menurut dia, tim hukum pasangan nomor urut 1 akan melaporkan temuan ketidaknetralan aparat pemerintah ke Bawaslu maupun Posko Netralitas TNI/ Polri.
Sebelumnya, MK mengubah ketentuan dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada menjadi Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.
"Harus disosialisasikan ke masyarakat sehingga jangan takut ada intervensi. Ada jaminan perlindungan," kata koordinator Tim Hukum Pasangan Andika Hendi. John Richard Latuihamallo di Semarang, Senin.
Menurut dia, intervensi yang diduga dilakukan oknum aparat sangat luar biasa terjadi di Pilkada Jawa Tengah.
Bahkan, kata dia, intervensi turun langsung dari Jakarta ke wilayah Jawa Tengah.
Oleh karena itu, lanjut dia, putusan MK yang mengubah Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada harus tersampaikan kepada masyarakat.
"Masyarakat jangan takut. Sudah ada ketentuan hukum yang melindungi," katanya.
Ia meminta masyarakat memilih calon gubernur dalam pencoblosan 27 November mendatang sesuai dengan hati nurani.
Tim hukum Andika-Hendi, lanjut dia, saat ini sedang menginvestigasi tentang temuan dugaan keterlibatan oknum polisi dalam pilkada di sejumlah daerah.
Menurut dia, tim hukum pasangan nomor urut 1 akan melaporkan temuan ketidaknetralan aparat pemerintah ke Bawaslu maupun Posko Netralitas TNI/ Polri.
Sebelumnya, MK mengubah ketentuan dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada menjadi Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.