Purbalingga (ANTARA) - Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Purbalingga, Jawa Tengah, melakukan penggeledahan Kantor Kecamatan Purbalingga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD pada tahun anggaran 2017—2020.
"Selain menggeledah Kantor Kecamatan Purbalingga, tim penyidik juga menggeledah rumah pejabat kecamatan," kata Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan di Purbalingga, Senin.
Dari penggeledahan tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah dokumen dan juga satu set perangkat laptop.
Baca juga: KPK geledah rumah pribadi Juliari
Ia mengatakan bahwa pihaknya segera mempelajari dokumen tersebut, kemudian melakukan pemanggilan saksi.
"Penyidik selanjutnya akan mempelajari dokumen yang diamankan dan juga hasil pemeriksaan para saksi," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Lalu Syaifudin mengatakan bahwa pihaknya terus mengembangkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD pada Kecamatan Purbalingga TA 2017—2020.
Kajari memberitahukan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan tertanggal 12 Maret 2021. Surat perintah penyidikan ini dikeluarkan setelah menggelar perkara.
Dengan dikeluarkannya surat tersebut, tim penyidik langsung menindaklanjuti dengan penyusunan rencana penyidikan, jadwal pemeriksaan saksi, jadwal penyitaan, dan jadwal penggeledahan yang bertujuan untuk mendapatkan alat bukti guna membuat terang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Pada tahap penyelidikan awal, kata dia, tim penyelidik dari Kejari Purbalingga menemukan sekitar Rp334 juta anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjadi bagian dari fakta yang ditemukan atau sebagai fakta dukung untuk meningkatkan penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Baca juga: Geledah rumah dinas Edhy Prabowo, KPK temukan uang Rp4 miliar