Purwokerto (ANTARA) - Petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ajibarang, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, berhasil menangkap seorang pencuri kabel jaringan telekomunikasi milik PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
"Kasus pencurian kabel Telkom yang terjadi di Jembatan Tonjong, Desa Ciberung RT 03 RW 06, Kecamatan Ajibarang, itu diketahui pada hari Sabtu (2/1), sekitar pukul 06.00 WIB," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Berry di Purwokerto, Banyumas, Minggu.
Dalam hal ini, kata dia, dua kabel jaringan telekomunikasi bawah tanah (biasa disebut kabel tanah) berukuran 100 pair dan 30 pair yang ada di jembatan tersebut diketahui telah terpotong, masing-masing sepanjang 30 meter.
Menurut dia, kasus pencurian kabel tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ajibarang pada pukul 11.00 WIB oleh Rokhmadi selaku sekuriti PT Telkom wilayah Purwokerto.
Ia mengatakan berdasarkan laporan tersebut, petugas Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Ajibarang segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengidentifikasi terduga pelaku pencurian kabel jaringan telekomunikasi bawah tanah itu.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, pencurian kabel jaringan telekomunikasi tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AW (41), warga Desa Magurejo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Jateng.
"Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi jika terduga pelaku pencurian kabel tersebut berada di rumah kontrakannya, Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Oleh karena itu, petugas Unit Reskrim Polsek Ajibarang pada hari Sabtu (2/1), sekitar pukul 22.30 WIB, segera melakukan penangkapan terhadap AW di Tegal," katanya.
Kasatreskim mengatakan dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah gergaji besi, potongan kulit kabel, dan satu buah tas berisi kabel tembaga yang sudah terpotong.
Menurut dia, pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Ajibarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku dengan cara memotong kabel kemudian mengambil tembaga yang ada di dalamnya dengan cara mengupas kulit kabel itu," katanya.
Terkait dengan aksi pencurian tersebut, dia mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Polresta Surakarta periksa ponsel anggota cegah judi online
Kamis, 14 November 2024 15:51 Wib
Kasus pengiriman anjing untuk konsumsi terungkap di Banyumas
Senin, 28 Oktober 2024 13:36 Wib
Polisi ungkap kasus pencurian kabel milik PT Telkom di Banyumas
Selasa, 15 Oktober 2024 11:22 Wib
Orang tua harus waspadai anak jika menyimpan senjata tajam
Selasa, 15 Oktober 2024 8:43 Wib
Polresta Surakarta gelar operasi wujudkan Kamseltibcarlantas aman
Senin, 14 Oktober 2024 12:51 Wib
Polresta Surakarta siapkan kantong parkir pada penutupan Peparnas
Minggu, 13 Oktober 2024 6:16 Wib
Polresta Banyumas ungkap kasus pencurian libatkan enam pelaku
Selasa, 8 Oktober 2024 15:09 Wib
Polisi dan wartawan Banyumas sumbang keranda jenazah
Sabtu, 28 September 2024 15:47 Wib