KPU Semarang belum tambah TPS Pilkada 2020
Semarang (ANTARA) - KPU Semarang belum akan menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkada 9 Desember 2020 yang digelar pada masa pandemi Covid-19 itu.
"Jumlah TPS masih tetap, 3.447 tempat," kata Ketua KPU Semarang, Henry Casandra Gultom, di Semarang, Minggu.
Menurut dia, belum ada instrukasi serta dibutuhkan dasar yang kuat untuk mengubah atau menambah jumlah TPS, sedangkan yang saat ini masih dibahas yakni perlu tidaknya menyediakan TPK khusus di rumah sakit.
Baca juga: PKS putuskan abstain di Pilkada Solo
Ia menyatakan, untuk menjamin pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancar pada 9 Desember nanti, protokol kesehatan akan diterapkan secara ketat.
Berbagai persiapan yang sudah dilakukan, kata dia, mulai dari tes cepat Covid-19 terhadap 31.000 penyelenggara pilkada hingga penyiapan protokol kesehatan di TPS.
"'Rapid test' terhadap KPPS sampai jumlah orang yang berada di TPS akan diatur. Hal tersebut untuk meyakinkan masyarakat. Tidak perlu takut datang ke TPS," katanya.
KPU, lanjut dia, juga masih menunggu penerbitan PKPU yang mengatur tentang pelaksanaan kampanye. Untuk sementara ini, kata dia, KPU masih mengacu pada PKPU Nomor 6/2020 dalam menyiapkan kampanye calon wali kota dan wakil wali kota nanti.
Baca juga: PDIP rekomendasikan pasangan Aji-Windarti maju Pilkada Kota Magelang
Baca juga: Wali Kota: Poskamling garda terdepan pengamanan Pilkada Kota Magelang
"Jumlah TPS masih tetap, 3.447 tempat," kata Ketua KPU Semarang, Henry Casandra Gultom, di Semarang, Minggu.
Menurut dia, belum ada instrukasi serta dibutuhkan dasar yang kuat untuk mengubah atau menambah jumlah TPS, sedangkan yang saat ini masih dibahas yakni perlu tidaknya menyediakan TPK khusus di rumah sakit.
Baca juga: PKS putuskan abstain di Pilkada Solo
Ia menyatakan, untuk menjamin pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancar pada 9 Desember nanti, protokol kesehatan akan diterapkan secara ketat.
Berbagai persiapan yang sudah dilakukan, kata dia, mulai dari tes cepat Covid-19 terhadap 31.000 penyelenggara pilkada hingga penyiapan protokol kesehatan di TPS.
"'Rapid test' terhadap KPPS sampai jumlah orang yang berada di TPS akan diatur. Hal tersebut untuk meyakinkan masyarakat. Tidak perlu takut datang ke TPS," katanya.
KPU, lanjut dia, juga masih menunggu penerbitan PKPU yang mengatur tentang pelaksanaan kampanye. Untuk sementara ini, kata dia, KPU masih mengacu pada PKPU Nomor 6/2020 dalam menyiapkan kampanye calon wali kota dan wakil wali kota nanti.
Baca juga: PDIP rekomendasikan pasangan Aji-Windarti maju Pilkada Kota Magelang
Baca juga: Wali Kota: Poskamling garda terdepan pengamanan Pilkada Kota Magelang