Semarang (ANTARA) - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyiapkan peraturan yang isinya mengatur tentang adanya sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Dalam satu dua hari ini akan ditandatangani," kata wali kota yang akrab disapa Hendi di Semarang, Selasa.
Menurut dia, ada beberapa hal yang masih disesuaikan dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
"Ada yang masih harus disesuaikan agar tidak bertabrakan dengan inpres," kata politikus PDIP tersebut.
Hendi sendiri belum bersedia menjelaskan lebih detil tentang peraturan wali kota tersebut.
Menurut dia, penjelasan tentang peraturan wali kota tersebut akan disampaikan setelah resmi diteken.
Perkembangan penanganan COVID-19 di Kota Semarang, kata dia, Ibu Kota Jawa Tengah ini sesungguhnya telah memasuki zona kuning meski jumlah pasien positif masih mencapai 583 orang dan jumlah pasien positif yang meninggal mencapai 519 orang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Inpres itu sendiri mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Berita Terkait
Wali Kota Surakarta gandeng sepatu lokal bantu siswa kurang mampu
Jumat, 26 April 2024 13:27 Wib
Wali Kota Semarang: Perempuan adalah garda depan pembangunan
Kamis, 25 April 2024 8:43 Wib
Pemkot Semarang dukung KH Sholeh Darat jadi pahlawan nasional
Rabu, 24 April 2024 20:14 Wib
Tanggulangi bencana, Pj. Wali Kota Tegal: Optimalkan penggunaan teknologi
Rabu, 24 April 2024 16:56 Wib
Kuatkan basis kultural, jajaran UIN Walisongo ziarah ke makam wali
Rabu, 24 April 2024 15:23 Wib
Wali Kota Magelang-ratusan warga senam bersama
Rabu, 24 April 2024 9:02 Wib
Dana hibah 15 juta USD dari UEA cair, Gibran fokus penyelesaian infrastruktur
Rabu, 24 April 2024 7:50 Wib
Gibran selesaikan pekerjaan Wali Kota Surakarta usai putusan MK
Selasa, 23 April 2024 8:53 Wib