Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk enam perusahaan luar negeri sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi barang atau jasa dari luar negeri melalui sistem elektronik.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar menyatakan penunjukan tersebut langsung dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020.
“Dalam PMK 48 kewenangan penunjukan dilimpahkan dari Menteri Keuangan ke Dirjen Pajak sehingga saat ini sudah ditunjuk enam pelaku usaha luar negeri untuk menjadi pemungut mulai 1 Agustus 2020,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.
Arif menuturkan enam pelaku usaha ditunjuk setelah melalui diskusi yang panjang bersama DJP dalam rangka mempersiapkan dokumen dan mekanisme pembayaran.
Ia mengatakan para pelaku usaha itu wajib membuat perubahan atau penambahan konten dalam dokumen-dokumen yang digunakan untuk bertransaksi.
“Minimal menambahkan PPN plus PPN 10 persen karena tanpa itu pembeli tidak mempunyai kewajiban untuk membayar PPN-nya,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia menyatakan DJP juga berkoordinasi dan belajar dari negara yang telah menerapkan kebijakan ini lebih dulu dibandingkan Indonesia, seperti Australia.
“Kami mencoba cari tahu yang sudah ditunjuk di sana mana saja. Kami bisa tahu alamat emailnya lalu kemudian kami mencoba melakukan korespondensi,” ujarnya.
Secara umum, Arif menyebutkan enam pengusaha dipilih karena telah memenuhi kriteria yakni memiliki nilai transaksi melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan.
Kemudian mereka juga memiliki traffic atau pengakses lebih dari 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam sebulan.
Ia melanjutkan DJP akan melakukan penunjukan terhadap perusahaan pemungut PPN produk digital setiap awal bulan karena sebenarnya telah ada beberapa pelaku usaha yang mengaku siap memungut pajak tersebut.
“Nanti setiap bulan kami akan menetapkan karena keterbatasan kami untuk berkomunikasi dengan sedemikian banyak platform. Sebetulnya beberapa sudah siap ditunjuk nanti kita tunjuk di bulan berikutnya,” katanya.
Sementara itu, Arif mengatakan Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk sebagai tempat terdaftar dari pelaku usaha luar negeri ini adalah KPP Badora, Jakarta.
“Teman-teman di KPP Badora yang akan memberikan pelayanan dan melakukan monitoring kepada kewajiban pemungut tersebut,” katanya.
Berita Terkait
Kakanwil DJP Jateng I apresiasi penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi
Jumat, 5 April 2024 21:02 Wib
DJP Jateng I paparkan kiat sukses ekspor kepada mahasiswa
Jumat, 5 April 2024 12:34 Wib
Perekonomian Jateng terus tumbuh tapi harus waspadai inflasi
Rabu, 27 Maret 2024 9:57 Wib
Tinjau gerai pajak, Max ajak wajib pajak segera sampaikan SPT
Selasa, 26 Maret 2024 10:53 Wib
Pemkab Tegal replikasi aplikasi inovasi milik DJP Jateng I
Selasa, 26 Maret 2024 10:46 Wib
DJP Jateng II mudahkan WP jangkau layanan melalui pojok pajak
Selasa, 26 Maret 2024 9:01 Wib
DJP & Kemenkeu Satu Jateng fasilitasi UMKM lapor SPT
Sabtu, 23 Maret 2024 20:31 Wib
PN Kudus vonis pelaku tindak pidana perpajakan
Sabtu, 23 Maret 2024 16:19 Wib