Kudus (ANTARA) - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengapresiasi Komisi VI DPR yang mengambil langkah penyelamatan gula petani dan Menteri Perdagangan menyetujui untuk menugaskan BUMN serta perusahaan yang memperoleh izin impor gula untuk membeli gula petani.
"Karena atas masukan dan usulan dari Komisi VI DPR RI, akhirnya Menteri Perdagangan menyetujui untuk menugaskan BUMN dan perusahaan yang memperoleh izin impor gula untuk membeli gula petani," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional APTRI M. Nur Khabsyin di Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan rapat kerja komisi VI DPR RI dan Menteri Perdagangan RI berlangsung pada tanggal 25 Juni 2020.
APTRI juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri Perdagangan yang telah mendengar dan memperhatikan keluhan petani tebu bahwa gula petani tidak laku dan harganya semakin turun
di bawah biaya produksi.
"Respons Menteri Perdagangan tersebut telah menjawab aspirasi petani tebu sebagaimana dalam surat DPN APTRI kepada Menteri Perdagangan dan Komisi VI DPR RI tertanggal 10 Juni 2020 perihal laporan harga gula petani semakin menurun," ujarnya.
Ia mengungkapkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan tersebut, agar Kementerian Perdagangan segera memfasilitasi pertemuan yang membahas mekanisme pembelian gula petani dengan mengundang
perusahaan yang memperoleh izin impor dan perwakilan petani tebu.
"Bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap kebijakan tersebut, agar diberi sanksi tegas dan tidak diberikan izin impor lagi," ujarnya.
Sementara perkembangan harga gula di tingkat petani, pada tanggal 10 Juni 2020 sebesar Rp10.800 per kilogram, kemudian tanggal 22 Juni 2020 turun menjadi Rp10.300/kg dan tanggal 29 Juni 2020 turun lagi menjadi Rp10.000/kg.
Baca juga: Harga jual gula petani diperkirakan bakal tertekan
Baca juga: Rugikan petani, APTRI adukan temuan gula rafinasi di pasaran