Rugikan petani, APTRI adukan temuan gula rafinasi di pasaran
Kudus (Antaranews Jateng) - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengadukan temuan rembesan gula rafinasi di pasar konsumsi kepada Bareskrim Polri karena merugikan petani tebu.
"Surat pengaduan kepada Mabes Polri sudah kami sampaikan hari ini," kata Sekretaris Jenderal DPN APTRI M. Nur Khabsyin di Kudus, Kamis.
Menurut dia temuan rembesan gula rafinasi di pasar konsumsi merupakan pelanggaran perdagangan gula rafinasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 117/2015 dalam pasal 9 ayat (2).
Pada pasal tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa gula kristal rafinasi hanya diperdagangkan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang untuk diperdagangkan ke pasar dalam negeri.
Dalam surat pengaduan tersebut, katanya, DPN Aptri juga melampirkan daftar temuan gula rafinasi yang diduga diperdagangkan di pasar konsumsi.
Temuan dari DPN Aptri tercatat ada tujuh lokasi yang memperdagangkan gula rafinasi dengan merek berbeda-beda.
"Kami mencatat ada tiga merek gula rafinasi dengan perusahaan yang berbeda," ujarnya.
Ketiganya, yakni gula produksi PT Duta Sugar Internasional, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Jawa Manis Rafinasi.
Ia berharap pelaku tindak pidana tersebut, bauk penjual, distributor maupun produsen dapat diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Rembesan gula rafinasi di pasaran tentunya sangat merugikan petani," ujarnya.
Adanya rembesan gula rafinasi tersebut, kata dia, berdampak pada kekacauan distribusi gula nasional selama bertahun-tahun sampai dengan saat ini.
"Surat pengaduan kepada Mabes Polri sudah kami sampaikan hari ini," kata Sekretaris Jenderal DPN APTRI M. Nur Khabsyin di Kudus, Kamis.
Menurut dia temuan rembesan gula rafinasi di pasar konsumsi merupakan pelanggaran perdagangan gula rafinasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 117/2015 dalam pasal 9 ayat (2).
Pada pasal tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa gula kristal rafinasi hanya diperdagangkan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang untuk diperdagangkan ke pasar dalam negeri.
Dalam surat pengaduan tersebut, katanya, DPN Aptri juga melampirkan daftar temuan gula rafinasi yang diduga diperdagangkan di pasar konsumsi.
Temuan dari DPN Aptri tercatat ada tujuh lokasi yang memperdagangkan gula rafinasi dengan merek berbeda-beda.
"Kami mencatat ada tiga merek gula rafinasi dengan perusahaan yang berbeda," ujarnya.
Ketiganya, yakni gula produksi PT Duta Sugar Internasional, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Jawa Manis Rafinasi.
Ia berharap pelaku tindak pidana tersebut, bauk penjual, distributor maupun produsen dapat diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Rembesan gula rafinasi di pasaran tentunya sangat merugikan petani," ujarnya.
Adanya rembesan gula rafinasi tersebut, kata dia, berdampak pada kekacauan distribusi gula nasional selama bertahun-tahun sampai dengan saat ini.