Semarang (ANTARA) - Terpidana kasus pemalsuan surat Sri Katon yang menjadi buronan setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 2010 lalu ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kamis.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Jateng Emilwan Ridwan di Semarang, Kamis, mengatakan Sri Katon harus menjalani hukuman selama 9 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
"Peninjauan kembali yang diajukan terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung," katanya.
Menurut dia, terpidana ditangkap di rumahnya di Jalan Candi Prambanan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Sri Katon diputus bersalah atas pemalsuan surat yang digunakan untuk transaksi over booking di Bank Niaga.
Usai ditangkap, kata Emilwan, terpidana menjalani tes cepat COVID-19 sesuai dengan protokol kesehatan.
"Hasil tes cepat yang bersangkutan diketahui reaktif," katanya.
Atas hal tersebut, petugas kemudian melakukan tes usap terhadap terpidana.
"Sambil menunggu hasil tes usap, yang bersangkutan akan diisolasi dengan pengawasan petugas," katanya.
Baca juga: Kejati Jateng tangkap buron kasus TPPO di NTT
Baca juga: Tiga jaksa Kejati Jateng dihukum tambahan kembalikan uang suap ribuan dolar