Semarang (ANTARA) - Terpidana kasus pemalsuan surat Sri Katon yang menjadi buronan setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 2010 lalu ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kamis.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Jateng Emilwan Ridwan di Semarang, Kamis, mengatakan Sri Katon harus menjalani hukuman selama 9 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
"Peninjauan kembali yang diajukan terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung," katanya.
Menurut dia, terpidana ditangkap di rumahnya di Jalan Candi Prambanan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Sri Katon diputus bersalah atas pemalsuan surat yang digunakan untuk transaksi over booking di Bank Niaga.
Usai ditangkap, kata Emilwan, terpidana menjalani tes cepat COVID-19 sesuai dengan protokol kesehatan.
"Hasil tes cepat yang bersangkutan diketahui reaktif," katanya.
Atas hal tersebut, petugas kemudian melakukan tes usap terhadap terpidana.
"Sambil menunggu hasil tes usap, yang bersangkutan akan diisolasi dengan pengawasan petugas," katanya.
Baca juga: Kejati Jateng tangkap buron kasus TPPO di NTT
Baca juga: Tiga jaksa Kejati Jateng dihukum tambahan kembalikan uang suap ribuan dolar
Berita Terkait
Buron 10 tahun, terpidana kasus TPPU ditangkap Kejari Semarang
Kamis, 22 Februari 2024 20:56 Wib
Kejaksaan eksekusi terpidana kasus pencabulan anak setelah 10 tahun buron
Kamis, 7 Desember 2023 7:00 Wib
Bareskrim menerbitkan DPO dan cekal Dito Mahendra
Selasa, 2 Mei 2023 14:32 Wib
Kejati Sumut tangkap buron DPO terpidana korupsi Rp2,8 M
Jumat, 31 Maret 2023 11:03 Wib
Serda Gunawan, Babinsa Sumpiuh peringkus buron hingga diundang KSAD
Minggu, 19 Februari 2023 9:49 Wib
Dua anggota LSM pemeras di perkara pemerkosaan di Brebes masih buron
Jumat, 20 Januari 2023 13:32 Wib
Kejati Jateng tangkap tersangka korupsi kredit BJB di Bandara Semarang
Kamis, 22 Desember 2022 16:22 Wib
Polres Temanggung tangkap pegawai bank tersangka korupsi
Jumat, 7 Oktober 2022 18:31 Wib