Jakarta (ANTARA) - Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020/1441 Hijriah bukan yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, kata Menteri Agama Fachrul Razi
"Indonesia juga pernah menutup pada 1946,1947 dan 1948 karena pertimbangan adanya agresi Belanda," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers mengenai penyampaian keputusan pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji 2020/1441 Hijriah di Jakarta, Selasa.
Pemerintah memutuskan membatalkan pemberangkatan jamaah haji karena pandemi COVID-19 yang masih mewabah di berbagai negara termasuk Arab Saudi.
Pembatalan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020 setelah dilakukan kajian mendalam dan komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Komisi VIII DPR RI.
Menag mengatakan kajian literatur serta menghimpun data dan informasi tentang pelaksanaan haji di masa pandemi di masa lalu diperoleh fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan dimana puluhan ribu jamaah haji menjadi korban.
Pemerintah Saudi Arabia pernah menutup penyelenggaraan haji pada tahun 1814 karena wabah tha'un, lalu pada 1837 dan 1858 karena epidemi penyakit dan pada 1892 karena wabah kolera serta 1987 karena wabah meningitis.
"Pembatalan pemberangkatan jamaah haji dilakukan pemerintah selain karena risiko ibadah yang akan terganggu jika haji dilakukan dalam kondisi wabah masih terjadi juga karena Pemerintah Arab Saudi tidak kunjung membuka akses haji bagi negara manapun," katanya.
Akibatnya Pemerintah Indonesia tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan jamaah.
Lebih lanjut Menag mengatakan, keputusan pembatalan pemberangkatan haji berlaku bagi seluruh warga Indonesia baik jamaah reguler maupun jamaah haji khusus serta jamaah mujalamah yang diundang oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Ini sungguh keputusan yang cukup pahit dan sulit di satu sisi kita sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha tapi di sisi lain kita memikul tanggung jawab untuk memberi perlindungan kepada jamaah haji ini merupakan tanggung jawab negara karena terkait risiko keselamatan," kata Menag.
Baca juga: 1.330 nasabah BNI Syariah Kudus melunasi tabungan haji
Baca juga: Pelunasan BPIH di Banyumas diperpanjang
Berita Terkait
Kemenag Boyolali gelar bimbingan manasik kepada 875 calon haji
Selasa, 23 April 2024 14:05 Wib
Wabup Purbalingga: Bimbingan manasik penting bagi calon jamaah haji
Senin, 22 April 2024 14:19 Wib
660 orang di Temanggung ikuti pembukaan bimbingan manasik haji
Kamis, 18 April 2024 13:32 Wib
Pengusaha katering asal Solo siap penuhi konsumsi jamaah haji Indonesia
Selasa, 19 Maret 2024 9:15 Wib
Kemenag umumkan hasil seleksi petugas haji 2024
Selasa, 12 Maret 2024 14:15 Wib
Kemenag Boyolali siapkan keberangkatan 844 calon haji ke Tanah Suci tahun 2024
Rabu, 6 Maret 2024 10:26 Wib
Pj Gubernur: Jateng berangkatkan 30.377 calon haji
Rabu, 6 Maret 2024 9:30 Wib
Bandara Juanda dan Adi Sumarmo siap terapkan fast track tahun ini
Selasa, 5 Maret 2024 11:33 Wib