Semarang (ANTARA) - Para perawat di Jawa Tengah akan mengenakan pita hitam di lengan saat bekerja selama sepekan mendatang sebagai bentuk duka atas meninggalnya perawat di RS Dr.Kariadi Semarang dalam tugasnya melawan pandemi COVID-19.
Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah Edy Wuryanto di Semarang, Jumat, mengatakan, aksi solidaritas ini akan dilakukan hingga 16 April mendatang.
Selain sebagai bentuk solidaritas, kata dia, pemakaian pita hitam ini juga sebagai bentuk keprihatinan atas penolakan pemakaman terhadap perawat yang meninggal dunia tersebut.
Baca juga: Banjaranyar, Banyumas siap terima pemakaman jenazah pasien COVID-19
Baca juga: MUI: Umat jangan halangi pemakaman jenazah pasien COVID-19
Perawat yang meninggal dunia akibat terpapar corona itu ditolak pemakamannya saat akan dimakamkan di TPU Siwarak, Bandarharjo, Kabupaten Semarang.
Ia menyayangkan stigma negatif masyarakat terhadap pasien maupun jenazah penderita COVID-19 yang akhirnya dikucilkan, bahkan ditolak oleh warga sekitarnya.
"Ini akan bisa dampak negatif terhadap teman-teman yang bertugas," katanya.
Ke depan, kata dia, edukasi tentang protokol dalam penanganan pasien maupun korban meninggal akibat corona harus lebih diperkuat.
Seorang perawat RS Dr.Kariadi Semarang yang meninggal dunia dengan status positif corona sempat ditolak pemakamnnya di Ungaran.
Jenazah kemudian dimakamkan di makam ke luar RS Dr.Kariadi di tempat pemakaman umum Bergota Semarang.
Berita Terkait
Dua polisi calo Bintara Polda Jateng didakwa terima suap Rp2,6 miliar
Selasa, 17 Desember 2024 17:49 Wib
AJI kecam oknum wartawan intervensi kasus polisi tembak siswa
Selasa, 3 Desember 2024 18:59 Wib
Tiga warnet penyedia akses judi daring di Kendal
Jumat, 8 November 2024 14:02 Wib
Oknum pejabat Kejari Blora tersangkut kasus narkoba
Rabu, 6 November 2024 20:16 Wib
Jaksa tuntut mati dua peracik narkoba "happy water" di Semarang
Selasa, 29 Oktober 2024 20:33 Wib
Polda Jateng belum tetapkan tersangka kasus dugaan pemerkosaan kakak adik di Purworejo
Sabtu, 26 Oktober 2024 17:16 Wib
Pengadilan Niaga Semarang putus pailit PT Sritex
Rabu, 23 Oktober 2024 20:37 Wib
Tindakan represif ajudan, PWI-AJI somasi Pj Gubernur Jateng
Minggu, 13 Oktober 2024 22:51 Wib