Kudus (ANTARA) - Sejumlah perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai merumahkan karyawannya menyusul mewabahnya penyakit virus corona (COVID-19) di berbagai daerah di Tanah Air serta berbagai negara.
"Keputusan merumahkan karyawan juga sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 dengan mengurangi berkumpulnya karyawan dalam jumlah besar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo di Kudus, Selasa.
Baca juga: Pasien positif corona di Kudus bertambah
Ia mencatat ada sekitar 2.538 pekerja di Kabupaten Kudus yang dirumahkan.
Baca juga: 1.222 pekerja di Banyumas dirumahkan akibat COVID-19
Baca juga: 3.000 pekerja di Semarang dirumahkan
Sementara jumlah perusahaan yang mengambil keputusan merumahkan sebagian karyawannya hingga 31 Maret 2020, tercatat sudah ada empat perusahaan.
Di antaranya, CV Mubarokfood Cipta Delicia, Perusahaan Rokok (PR) Sukun, PT Maju Furindo, dan PT Kudos Istana Furniture.
Untuk perusahaan rokok, katanya, sudah merumahkan 1.560 pekerja dari total 2.377 pekerja, sementara PT Kudos sudah merumahkan sebanyak 850 pekerja dari jumlah pekerja sebanyak 1.200 orang.
Sementara CV Mubarokfood Cipta Delicia merumahkan 91 pekerja dari jumlah pekerja sebanyak 103 pekerja dan PT Maju Furindo merumahkan semua pekerjanya yang berjumlah 28 pekerja.
Alasan merumahkan karyawan dari masing-masing perusahaan bervariasi, ada yang karena COVID-19 berdampak tidak produktif lagi serta ada pula pembelinya tidak lagi mengajukan pesanan serta menunda pengiriman barang.
"Akibatnya, tingkat produksinya semakin menurun sehingga diambil keputusan merumahkan sebagian pekerjanya," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, ada yang beralasan tidak bisa lagi memasarkan barangnya, menyusul adanya pembatasan wilayah.
Khusus PT Maju Furindo yang terletak di Kecamatan Jati, katanya, sejak mewabah COVID-19 sudah tidak berproduksi per Januari 2020.
Meskipun merumahkan karyawannya, kata dia, perusahaan tetap bertanggung jawab atas kelangsungan hidup karyawan dengan tetap membayar gaji mereka.
"Besaran upah disesuaikan dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja," ujarnya.
Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus juga telah membuat surat edaran tentang perlindungan pengupahan dan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.
Di dalam surat edaran tersebut, perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan, maka demi kelangsungan usaha apabila pekerja atau buruh dirumahkan agar besaran upah pekerja dirumahkan didasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja.
Setelah wabah COVID-19 berakhir, diharapkan pekerjanya bisa kembali dipekerjakan lagi.
Berita Terkait
Sosialisasikan Program Sertakan, BPJAMSOSTEK ajak perusahaan lindungi orang yang disayang.
Kamis, 14 Maret 2024 14:39 Wib
Penyedia layanan edukasi komitmen tingkatkan tenaga kerja profesional
Minggu, 10 Maret 2024 17:52 Wib
Tiga perusahaan tunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Semarang bantu penagihan
Sabtu, 24 Februari 2024 12:43 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto gandeng kejaksaan panggil perusahaan belum mendaftar
Kamis, 15 Februari 2024 11:05 Wib
Perusahaan bank swasta perkuat keberadaan desa wisata dalam negeri
Rabu, 7 Februari 2024 8:34 Wib
Pemprov : 97 perusahaan siap relokasi ke Jateng
Minggu, 28 Januari 2024 8:01 Wib
Presiden Jokowi resmikan SPAM Semarang Barat, layani 350 ribu pelanggan
Selasa, 23 Januari 2024 23:33 Wib
UMK kerja sama bakti lingkungan dengan perusahaan swasta
Jumat, 19 Januari 2024 8:30 Wib