Kudus (ANTARA) - Sejumlah perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai merumahkan karyawannya menyusul mewabahnya penyakit virus corona (COVID-19) di berbagai daerah di Tanah Air serta berbagai negara.
"Keputusan merumahkan karyawan juga sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 dengan mengurangi berkumpulnya karyawan dalam jumlah besar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo di Kudus, Selasa.
Baca juga: Pasien positif corona di Kudus bertambah
Ia mencatat ada sekitar 2.538 pekerja di Kabupaten Kudus yang dirumahkan.
Baca juga: 1.222 pekerja di Banyumas dirumahkan akibat COVID-19
Baca juga: 3.000 pekerja di Semarang dirumahkan
Sementara jumlah perusahaan yang mengambil keputusan merumahkan sebagian karyawannya hingga 31 Maret 2020, tercatat sudah ada empat perusahaan.
Di antaranya, CV Mubarokfood Cipta Delicia, Perusahaan Rokok (PR) Sukun, PT Maju Furindo, dan PT Kudos Istana Furniture.
Untuk perusahaan rokok, katanya, sudah merumahkan 1.560 pekerja dari total 2.377 pekerja, sementara PT Kudos sudah merumahkan sebanyak 850 pekerja dari jumlah pekerja sebanyak 1.200 orang.
Sementara CV Mubarokfood Cipta Delicia merumahkan 91 pekerja dari jumlah pekerja sebanyak 103 pekerja dan PT Maju Furindo merumahkan semua pekerjanya yang berjumlah 28 pekerja.
Alasan merumahkan karyawan dari masing-masing perusahaan bervariasi, ada yang karena COVID-19 berdampak tidak produktif lagi serta ada pula pembelinya tidak lagi mengajukan pesanan serta menunda pengiriman barang.
"Akibatnya, tingkat produksinya semakin menurun sehingga diambil keputusan merumahkan sebagian pekerjanya," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, ada yang beralasan tidak bisa lagi memasarkan barangnya, menyusul adanya pembatasan wilayah.
Khusus PT Maju Furindo yang terletak di Kecamatan Jati, katanya, sejak mewabah COVID-19 sudah tidak berproduksi per Januari 2020.
Meskipun merumahkan karyawannya, kata dia, perusahaan tetap bertanggung jawab atas kelangsungan hidup karyawan dengan tetap membayar gaji mereka.
"Besaran upah disesuaikan dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja," ujarnya.
Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus juga telah membuat surat edaran tentang perlindungan pengupahan dan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.
Di dalam surat edaran tersebut, perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan, maka demi kelangsungan usaha apabila pekerja atau buruh dirumahkan agar besaran upah pekerja dirumahkan didasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja.
Setelah wabah COVID-19 berakhir, diharapkan pekerjanya bisa kembali dipekerjakan lagi.
Berita Terkait
Swasta bantu perbaikan 100 rumah di Kabupaten Kudus menjadi layak huni
Kamis, 12 Desember 2024 16:44 Wib
Batang-perusahaan optimalkan program Genting untuk tuntaskan stunting
Jumat, 6 Desember 2024 14:54 Wib
BPJS Ketenagakerjaan kembali ingatkan adanya Program RTW ke perusahaan
Selasa, 26 November 2024 19:12 Wib
BPJS Ketenagakerjaan imbau perusahaan membayar iuran tepat waktu
Jumat, 22 November 2024 11:22 Wib
BPJS Ketenagakerjaan KCP Kebumen panggil 15 perusahaan penunggak iuran
Rabu, 20 November 2024 16:58 Wib
Polda Jateng tindak perusahaan tambang ilegal di Jatinom Klaten
Senin, 18 November 2024 10:22 Wib
Pemkab Batang apresiasi PLTU atas kepatuhan sampaikan LKPM 2024
Jumat, 15 November 2024 8:52 Wib
Kemenkop jajaki pembuatan pabrik susu libatkan koperasi
Kamis, 14 November 2024 20:50 Wib