Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, akan menerapkan persidangan perkara pidana secara jarak jauh atau daring sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Rencananya mulai Senin (30/5) akan diuji coba," kata juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Jumat.
Ia menjelaskan hal tersebut didasarkan atas kesepakatan dengan pengadilan bersama dengan Kejaksaan Negeri Semarang dan dua lembaga pemasyarakatan yang ada di Semarang.
Menurut dia, terdapat tiga ruang di PN Semarang yang siap digunakan untuk persidangan jarak jauh itu.
Adapun teknis persidangan, lanjutnya, nantinya terdakwa tidak perlu dihadirkan ke pengadilan.
Komunikasi antara hakim dan terdakwa, katanya, akan dilakukan melalui teleconference.
"Dengan demikian sidang tanpa pengunjung, sehingga anjuran pemerintah tentang social distancing bisa dilakukan," katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Klas I Kedungpane Semarang Dadi Mulyadi menyatakan lembaganya siap melaksanakan persidangan jarak jauh tersebut.
Ia menyebut terdapat tiga alat video conference yang bisa digunakan untuk mendukung pelaksanaan sidang secara daring.
"Kami sudah siap. Sistem semacam ini kalah tidak salah juga sudah diterapkan di sejumlah PN," katanya.
Baca juga: PN Semarang batasi pengunjung sidang cegah penularan COVID-19
Baca juga: COVID-19 merebak, PN Semarang tetap buka bagi pencari keadilan