Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Semarang menyatakan aktivitas persidangan bagi para pencari keadilan di lembaga peradilan di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut tetap berjalan seperti biasa di tengah merebaknya Corona Virus Disease (COVID-19).
"Kami sudah memiliki protokol sesuai dengan arahan Mahkamah Agung," kata juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Sabtu.
Pada hari Sabtu, lanjut dia, petugas melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh area PN Semarang.
Baca juga: Kapolri keluarkan maklumat ikuti Pemerintah tekan COVID-19
PN Semarang sendiri meliputi pengadilan umum, pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, serta pengadilan tipikor.
Selain sterilisasi kompleks pengadilan, pengadilan juga menyiapkan masker, thermometer, dan hand sanitiser bagi para pengunjung pengadilan.
"Kami tidak membatasi pengunjung pengadilan. Namun, berupaya sebisa mungkin mencegah agar tidak terjadi penularan," katanya.
Selain itu, kata dia, para pegawai pengadilan, termasuk hakim dan panitera, tetap masuk kantor untuk menjalankan aktivitasnya seperti biasa.
Ia menyebutkan rata-rata dalam sehari terdapat 50 perkara yang disidangkan di pengadilan ini.
Baca juga: Total COVID-19 di Indonesia jadi 450 kasus, ada penambahan 81 kasus