Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah mengingatkan warga agar lebih selektif dalam mengunggah berita di media sosial (medsos) yang belum bisa dipastikan kebenarannya, menyusul mulai beredarnya berita hoaks atau informasi palsu tentang Virus Corona (COVID-19) di medsos.
"Berdasarkan data kepolisian, tercatat sudah ada puluhan kasus berita atau informasi hoaks soal COVID-19 dan dua kasus di antaranya sudah dilakukan penahanan terhadap penyebarnya," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto, di Kudus, Jumat.
Ia mengungkapkan masyarakat seharusnya mendukung langkah-langkah pemerintah dalam melakukan penanganan Virus Corona, masyarakat tentunya bisa ikut menyebarkan informasi yang bersumber dari pemerintah yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Kasihan masyarakat yang minim informasi justru dijejali berita bohong, karena akan semakin memunculkan kekhawatiran," ujarnya.
Informasi yang beredar, kata dia, mulai dikait-kaitkan dengan politik hingga agama yang seolah-olah ada larangan menjalankan ibadah di masjid, sedangkan kenyataannya tidak ada.
Pemerintah, kata dia, hanya memberikan imbauan agar menghindari pengumpulan massa dalam jumlah besar sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.
"Jika ada salah satu orang yang terpapar, kemudian menularkan kepada orang lain dan akhirnya penularannya meluas, tentunya hanya rumah sakit tertentu yang bisa menampung di ruang isolasi," ujarnya lagi.
Karena itu, kata dia, lebih baik dari sekarang hentikan unggah atau teruskan informasi yang belum tentu kebenarannya agar tidak menimbulkan kepanikan.
Tim Cyber Polres Kudus mulai meningkatkan patroli media sosial untuk mencegah kemungkinan beredarnya berita hoaks atau berita palsu tentang COVID-19.
Apabila ditemukan situs penyebar kabar bohong dan terbukti menyebarkan, maka akan segera diambil tindakan untuk diproses secara hukum karena di dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diatur dengan jelas ancaman pidananya.
Pelaku penyebaran berita bohong bisa diancam dengan pasal 28 ayat (1) UU ITE. Jika terbukti melanggar pasal 28 ayat (1) tersebut, maka pelakunya diiancam pidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: Tiga pelajar Kudus berboncengan sepeda motor tabrak truk, satu tewas
Baca juga: Polres Kudus segera serahkan salinan hasil labfor kebakaran Matahari
Berita Terkait
BSI kembangkan ekonomi desa, tanam pohon di Desa Semoyo Yogyakarta
Selasa, 17 Desember 2024 17:13 Wib
AHY: Tol Klaten-Prambanan gratis di Natal-Tahun Baru mulai 20 Desember
Selasa, 17 Desember 2024 14:47 Wib
DPRD Batang soroti desain ulang tata wilayah Kecamatan Warungasem
Selasa, 17 Desember 2024 14:45 Wib
BPJAMSOSTEK: 6.900 pekerja rentan di Banyumas terlindungi jamsostek
Selasa, 17 Desember 2024 13:23 Wib
BMKG: Gempa M7,5 dan tsunami di Vanuatu tidak berdampak ke Indonesia
Selasa, 17 Desember 2024 12:26 Wib
10 desa di Pati raih predikat berkinerja baik turunkan stunting
Selasa, 17 Desember 2024 7:28 Wib
Lima saksi diperiksa kasus main hakim sendiri pada anak
Selasa, 17 Desember 2024 4:41 Wib
Tanggul Sungai Jakadenda jebol di Bulaksari, ini langkah BPBD Cilacap
Selasa, 17 Desember 2024 4:38 Wib