Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Erick Thohir siap melepas atau menjual Mal Cilandak Town Square atau Citos milik Jiwasraya kepada pihak swasta jika telah mendapatkan persetujuan dari Panitia Kerja DPR RI.
"Kalau Mal Citos di Jakarta mungkin akan kami jual ke pihak swasta atau pihak lainnya yang berminat," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Senin.
Baca juga: Menkeu buka opsi penyehatan Jiwasraya lewat PMN
Arya mengatakan bahwa aset Mal Citos ini cukup bagus dan sudah mulai ditawarkan. Banyak pihak yang sudah melirik dan berminat untuk membeli mal tersebut.
Staf Khusus Kementerian BUMN tersebut menyampaikan bahwa Mal Citos tersebut merupakan aset milik Jiwasraya sebagai BUMN, dan penjualannya menunggu persetujuan dari Panja Jiwasraya DPR RI.
"Kemungkinan nilai aset Citos saat ini sekitar Rp2 triliun sampai dengan Rp3 triliun," kata Arya.
Baca juga: Lima orang jadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya
Rencana penjualan Mal Citos itu, lanjut Arya, merupakan rencana penjualan aset-aset milik Jiwasraya dalam rangka upaya penyelamatan perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
"Ada juga rencana pembelian-pembelian aset. Aset-aset Jiwasraya bisa dibeli oleh subholding asuransi sehingga didapatkan dana tunai secara langsung, karena kalau tidak nanti menunggu lama terkait penjualan aset di mana saat ini untuk penjualan bangunan setahun atau dua tahun baru laku," ujarnya.
Kementerian BUMN tidak ingin ketika aset Jiwasraya tersebut dijual harga penjualannya tidak optimal.
Sebelumnya Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, terkait upaya pencarian aset dalam penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono merinci alamat penyegelan yakni: Tanah dan rumah di Jalan Mas Murni Blok D2 No. 11 Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Jalan Puri Casablanca LT.21 No. 6 Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Jalan Mas Murni D11 Permata Hijau Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Jalan Hang Jebat Raya No. 7 Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Simprug Golf 17/D3 Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Jalan Denpasar Raya Kav. 5-7 Jakarta Selatan.
Selain itu, jaksa penyidik juga menyegel satu unit apartemen yakni Apartemen Ambassade Residences LT-6 Unit H, Jakarta Selatan.
Baca juga: Jokowi tidak salahkan pihak mana pun terkait kasus Jiwasraya
Berita Terkait
Aset Pemkot Magelang terdampak Tol Yogya-Bawen dapat UGK Rp832 juta
Kamis, 28 November 2024 21:48 Wib
Mobee dapatkan Lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti
Jumat, 22 November 2024 15:21 Wib
PLN Icon Plus dan PLN UID Jateng & DIY kolaborasi kelola aset
Senin, 18 November 2024 12:10 Wib
Indosat Ooredoo Hutchison catatkan pendapatan tumbuh 11,6 persen
Rabu, 30 Oktober 2024 20:50 Wib
Polisi telusuri aset jaringan Fredy Pratama penyelundup 70,76 kg sabu
Kamis, 24 Oktober 2024 10:22 Wib
KAI gandeng Kejati untuk penyelesaian permasalahan aset
Senin, 21 Oktober 2024 15:04 Wib
Mulyono umumkan penyitaan 14 aset penunggak pajak wilayah Solo Raya disita
Selasa, 3 September 2024 12:12 Wib
Usai penghapusan aset, Pasar Babe Kudus segera dibangun dengan anggaran Rp1,5 miliar
Jumat, 30 Agustus 2024 10:39 Wib