Sleman (ANTARA) - Pembina Pramuka yang telah ditetapkan sebagai tersangka insiden kecelakaan sungai siswa-siswi SMPN 1 Turi, Sleman, DIY, berinisial IYA (36) mengaku menginisiasi kegiatan susur sungai di Sungai Sempor untuk membentuk karakter siswa melalui pengenalan sungai.
"Sebenarnya ini kan latihan karakter supaya mereka agak bisa sedikit memahami sungai," kata IYA saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa.
Baca juga: Seluruh korban hanyut siswa SMPN 1 Turi ditemukan
Menurut IYA, anak-anak zaman sekarang jarang yang bermain di sungai sehingga baginya perlu mengenalkan sungai kepada siswa-siswi peserta kegiatan Pramuka SMPN 1 Turi itu.
"Anak sekarang kan jarang yang main di sungai atau menyusri sungai, jadi saya kenalkan ke mereka ini lho sungai," kata dia yang juga guru olahraga di SMPN 1 Turi.
Dalam kesempatan itu, IYA mengaku pada saat memberangkatkan 249 siswa dari SMPN 1 Turi menuju Sungai Sempor sekitar pukul 13.30 WIB cuaca belum hujan.
Baca juga: Satu lagi korban meninggal siswa SMPN 1 akibat hanyut di sungai ditemukan
"Saya cek di sungai, dari atasnya di jembatan airnya juga tidak deras. Kemudian saya kembali ke tempat start pemberangkatan (titik awal susur sungai) itu airnya juga enggak masalah," kata dia.
Keberadaan temannya yang biasa mendampingi kegiatan susur sungai di Lembah Sempor membuat IYA semakin yakin tidak akan terjadi masalah apa pun dalam kegiatan berujung tewasnya 10 pelajar itu.
"Di situ ada teman saya yang biasa mengurusi susur sungai di Sempor itu sehingga saya juga yakin saja enggak akan terjadi apa-apa," kata dia.
Wakil Kapolres Sleman Kompol M Akbar Bantilan mengatakan tiga tersangka insiden kecelakaan sungai SMPN 1 Turi baik IYA, R (58), maupun DDS (58) merupakan pemilik ide kegiatan sekaligus penentu tempat susur sungai berlangsung.
Namun demikian, menurut Akbar, ketiganya justru tidak ikut mendampingi ratusan siswa turun ke sungai.
Baca juga: Guru Olahraga SMPN 1 Turi ditahan dalam insiden susur Sungai Sempor
"Ide lokasi, ide meyakinkan semuanya ada pada ketiga orang ini, terutama IYA. Tapi justru yang bersangkutan malah tidak ikut turun," kata dia.
Selain tidak ikut mendampingi di sungai, menurut dia, IYA bahkan meninggalkan lokasi kegiatan karena ada suatu keperluan dan membiarkan siswa-siswi hanya didampingi empat pembina lainnya.
IYA baru kembali saat banjir bandang menerpa para siswa di sungai, lantas bergabung melalukan pertolongan bersama pembina lainnya.
"Kejadian sangat sekejap karena ini diterpa banjir bandang bahkan pembina-pembina yang dewasa tersebut yang seharusnya melindungi, menjaga, ikut terseret sampai 50 meter. Mengurusi diri sendiri saja tidak bisa apalagi membawa 249 siswa," kata dia.
Baik IYA, R, maupun DDS dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.