Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir ini meringkus dua tersangka kasus narkotika dan obat berbahaya sekaligus mengamankan 0,68 gram, 5 bungkus plastik klip sabu sisa pakai, alat hisap sabu, 9 korek api gas, 2 pipet, 2 skrap, dan 1 ponsel.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa dua tersangka tersebut adalah APK (32) warga Kelurahan Proyonangan, Kabupaten Batang dan S (42), warga Kecamatan Pekalongan Timur diringkus polisi di lokasi dan waktu yang berbeda.
"Satu tersangka APK ditangkap polisi saat akan mengedarkan sabu sedang S diringkus saat memakai sabu di rumahnya," katanya.
Baca juga: Selama sepekan, Polres Pekalongan Kota bekuk lima tersangka narkoba
Ia mengatakan terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan pada polisi bahwa di sebuah tempat kejadian perkara dicurigai seseorang yang membawa narkotika jenis sabu.
Polisi yang menerima informasi itu, kata dia, kemudian melakukan penggeledahan terhadap orang yang dicurigai itu sekaligus menggeledah celana dan pakaiannya serta menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,68 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Ia mengatakan tersangka kedapatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Baca juga: Polres Pekalongan Kota imbau tidak nyalakan petasan
"Tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 penjara dan minimal 4 tahun penjara," katanya.
Adapun, untuk tersangka S (42) warga Kecamatan Pekalongan Timur, kata dia, ditangkap saat mengkonsumsi sabu di rumahnya.
"Tersangka S mengaku mereka menggunakan sabu karena hanya coba-coba dan pelaku mendapatkan barang haram itu dari temannya yang kini masih dalam pengejaran polisi," katanya.
Baca juga: Polres Pekalongan Kota amankan 46 tersangka kasus narkoba
Baca juga: Polres Pekalongan Kota bekuk dua pembegal motor