Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan maupun konvoi kendaraan pada saat perayaan Tahun Baru 2020.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa polisi akan melakukan tindakan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku terhadap siapa saja yang menyalakan petasan maupun berkonvoi kendaraan.
"Selain berbahaya bagi diri sendiri, menyalakan petasan maupun berkonvoi kendaraan akan mengganggu kenyamanan maupun ketertiban masyarakat saat merayakan pergantian tahun," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Subabagian Humas Iptu Suparji mengatakan polres terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat tentang larangan penggunaan petasan maupun kembang api yang menimbulkan ledakan.
Demikian pula, bagi pengendara kendaraan yang berkonvoi, kata dia, juga akan menimbulkan kerawanan keselamatan pengguna jalan lain maupun diri sendiri.
"Kami akan melakukan penyekatan di sejumlah titik guna mengantisipasi adanya konvoi kendaraan saat perayaan pergantian tahun. Bagi yang melanggar akan kami tindak tegas," katanya.
Ia berharap perayaan Tahun Baru 2020 dapat berlangsung aman, nyaman, dan kondusif sehingga semua pihak turut menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan.
"Kami berharap perayaan malam tahun baru tidak ada lagi korban jiwa maupun luka akibat petasan maupun berkonvoi kendaraan," katanya.