Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, jawa Tengah, melalui operasi rutin yang dilaksanakan selama sepekan terakhir ini membekuk dua pembegal sepeda motor sekaligus mengamankan 1 unit sepeda motor dan sebuah pisau.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu di Pekalongan, rabu, mengatakan bahwa dua pelaku tersebut adalah Yongki Aldiansyah (18) dan Alfan (16) , keduanya warga Kelurahan Bandan Kergon, kecamatan Pekalongan Barat.
"Para tersangka ini nekat merampas sepeda motor milik korban dengan mengacung pisau ke leher korban. Adapun, tersangka Alfan adalah otak pelaku kejahatan itu," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Polsek Pekalongan Selatan Kompol I Ketut Lanus mengatakan dalam menjalankan kejahatannya, dua tersangka berbagi tugas yaitu Yongki bertugas mencari korban yang sudah dikenalnya sedang Alfan sebagai eksekutor.
Baca juga: Tiga anggota komplotan begal ditangkap
Tersangka Yongki, kata dia, berpura-pura minta tolong pada korban untuk mengantarkan dirinya ke suatu tempat namun di tengah jalan sudah ada pelaku Alfan yang mencegat dan merampas sepeda motor yang dikendarai oleh korban.
"Dalam aksinya, pelaku Alfan menodongkan pisau ke leher korban agar menyerahkan sepeda motornya sedang Yongki berpura-pura ketakutan. Setelah sepeda motor dapat dirampas, korban ditinggal," katanya.
Baca juga: Menyaru jadi polisi, komplotan begal truk diringkus Polda Jateng
Ia mengatakan untuk menghilangkan jejak barang bukti, para tersangka memodifikasi sepeda motor hasil curian dengan menempelkan kertas plastik berwarna (scotlight) ke bodi motor korban dan pelat nomor polisi motor dilepas.
Selanjutnya, kata dia, sepeda motor hasil curian tersebut ditawarkan kepada warga melalui media sosial (medsos) dan dibeli oleh seorang warga di Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Baca juga: Operasi rutin, Polres Pekalongan bekuk dua begal dan penadah
"Sepeda motor hasil curian itu dijual tersangka sebesar Rp3,6 juta. Saat ini, sepeda motor jenis Honda Vario itu, kami amankan di Mapolsek Pekalongan Selatan," katanya.
Ia mengatakan para tersangka akan dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Ancaman dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Tersangka sempat menjadi buronan polisi. Namun, kita berhasil menangkap para pelaku setelah sempat kabur selama 10 hari," katanya.
Baca juga: Polres Cirebon Bentuk Tim Khusus Antisipasi Begal
Baca juga: Tiga Begal Bergolok di Pekalongan Diringkus
Berita Terkait
Polresta Banyumas siapkan "one way" lokal di jalur Ajibarang-Bumiayu
Minggu, 14 April 2024 9:57 Wib
Polresta Banyumas imbau pengelola objek wisata air miliki SOP keselamatan
Kamis, 11 April 2024 15:03 Wib
Polresta Banyumas pastikan keamanan dan keselamatan pemudik
Kamis, 4 April 2024 14:28 Wib
Polresta Banyumas musnahkan barang bukti hasil operasi pekat
Kamis, 4 April 2024 14:27 Wib
Anggota Polresta Surakarta himpun zakat fitrah tiga ton beras
Rabu, 3 April 2024 18:49 Wib
Polresta Surakarta turunkan 120 personil amankan perayaan Paskah
Jumat, 29 Maret 2024 16:26 Wib
Polresta Magelang sita bahan pembuat petasan di Desa Klangon
Rabu, 27 Maret 2024 15:42 Wib
Operasi Pekat Ramadhan, Polresta Surakarta amankan 141 pelaku
Rabu, 27 Maret 2024 15:09 Wib