Boyolali (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Boyolali telah menetapkan mantan Kepala Desa Tanjungsari Joko Sarjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan menyelewengkan keuangan desa pada tahun 2013/2014 senilai Rp1,328 miliar.
Kepala Kejari Boyolali Prihatin di Boyolali, Kamis, mengatakan bahwa tersangka Joko Sarjono langsung mendekam di Rutan Boyolali selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Surat penyidikan, kata Prihatin, sudah diterbitkan beberapa minggu yang lalu. Pada hari Kamis ini, pihaknya memanggil Joko Sarjono untuk pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa setempat.
Tim penyidik Kejari Boyolali mendapatkan alat bukti yang cukup, baik dari keterangan saksi, surat administrasi, keterangan saksi ahli, maupun nominal nilai kerugian negara.
Baca juga: Kepala Desa Tersangka Korupsi Ditahan
Baca juga: Kepala Desa Baru Dilantik di Masjid, Bupati Batang: Jangan Korupsi
Baca juga: Kasus Korupsi, Kepala Desa Kalirejo Diberhentikan
"Kami melakukan penahanan terhadap Joko Sarjono di Rutan Boyolali. Ada kemungkinan tersangka lain terkait dengan kasus penyimpangan pengelolaan keuangan desa ini," ucapnya.
Mantan Kades Tanjungsari Joko Sarjono ditahan oleh Kejari Boyolali atas dugaan terlibat dalam kasus korupsi, terkait dengan ganti rugi tanah kas desa yang terkena proyek tol ruas Salatiga-Kartasura.
Lahan kas desa seluas sekitar 2,4 hektare tersebut diganti rugi senilai Rp12,5 miliar. Namun, ada duigaan uang ini oleh yang bersangkutan membeli lahan pengganti di lokasi lain senilai sekitar Rp10,6 miliar, sedangkan sisanya untuk kepentingan pribadi.
Tersangka Joko Sarjono dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.