Kapolresta: Jumlah kejahatan di Banyumas pada tahun 2019 meningkat
Purwokerto (ANTARA) - Jumlah kejahatan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada tahun 2019 mengalami peningkatan sebesar 16,8 persen dari tahun 2018, kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka.
"Berdasarkan data, jumlah kejahatan di Kabupaten Banyumas pada tahun 2018 sebanyak 910 kasus, sedangkan pada tahun 2019 meningkat menjadi 1.063 kasus," katanya saat konferensi pers akhir tahun di Aula Rekonfu, Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.
Untuk penyelesaian kasus kejahatan, kata dia, mengalami penurunan dari 470 kasus pada tahun 2018 menjadi 435 kasus pada tahun 2019 atau turun 7,4 persen.
Ia menyebutkan data kejahatan yang meresahkan masyarakat yang dilaporkan pada tahun 2018 sebanyak 651 kasus dan dapat diselesaikan sebanyak 301 kasus, sedangkan yang dilaporkan pada tahun 2019 sebanyak 787 kasus dan dapat diselesaikan 268 kasus.
Menurut dia, kejahatan yang meresahkan masyarakat tersebut masih didominasi oleh kejahatan-kejahatan seperti kasus pencurian dengan pemberatan, kasus pencurian kendaraan bermotor, narkoba, penganiayaan berat, dan pencurian dengan kekerasan.
"Berdasarkan data, kasus pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan pada tahun 2018 tercatat sebanyak 257 kasus, sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 273 kasus. Kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan pada tahun 2018 sebanyak 173, sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 284 kasus, disusul dengan kasus-kasus lainnya," kata Kapolresta.
Berdasarkan anatomi, kata dia, kasus pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Banyumas rata-rata terjadi pada hari Rabu dan waktu kejadian berkisar pada pukul 03.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
Menurut dia, kasus pencurian dengan pemberatan tersebut rata-rata terjadi di wilayah perumahan atau permukiman.
"Terkait dengan hal itu, kami terus meningkatkan kegiatan patroli khususnya pada malam hari guna mengantisipasi terjadinya kasus pencurian. Patroli ini dibagi menjadi tiga sif sejak sore hingga pagi hari," katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah meminta kepada seluruh anggota Polresta Banyumas agar menyalakan rotator setiap kali menjalankan kendaraan dinasnya.
Dengan demikian, lanjut dia, masyarakat Banyumas akan tahu kalau ada polisi sehingga mereka merasa aman, sedangkan orang yang akan berbuat jahat akan berpikir ulang untuk melakukan kejahatan.
"Kami perkirakan kasus kejahatan konvensional, seperti pencurian dengan pemberatan dan pencurian sepeda motor, masih menjadi tren pada tahun 2020," katanya.
"Berdasarkan data, jumlah kejahatan di Kabupaten Banyumas pada tahun 2018 sebanyak 910 kasus, sedangkan pada tahun 2019 meningkat menjadi 1.063 kasus," katanya saat konferensi pers akhir tahun di Aula Rekonfu, Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.
Untuk penyelesaian kasus kejahatan, kata dia, mengalami penurunan dari 470 kasus pada tahun 2018 menjadi 435 kasus pada tahun 2019 atau turun 7,4 persen.
Ia menyebutkan data kejahatan yang meresahkan masyarakat yang dilaporkan pada tahun 2018 sebanyak 651 kasus dan dapat diselesaikan sebanyak 301 kasus, sedangkan yang dilaporkan pada tahun 2019 sebanyak 787 kasus dan dapat diselesaikan 268 kasus.
Menurut dia, kejahatan yang meresahkan masyarakat tersebut masih didominasi oleh kejahatan-kejahatan seperti kasus pencurian dengan pemberatan, kasus pencurian kendaraan bermotor, narkoba, penganiayaan berat, dan pencurian dengan kekerasan.
"Berdasarkan data, kasus pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan pada tahun 2018 tercatat sebanyak 257 kasus, sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 273 kasus. Kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan pada tahun 2018 sebanyak 173, sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 284 kasus, disusul dengan kasus-kasus lainnya," kata Kapolresta.
Berdasarkan anatomi, kata dia, kasus pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Banyumas rata-rata terjadi pada hari Rabu dan waktu kejadian berkisar pada pukul 03.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
Menurut dia, kasus pencurian dengan pemberatan tersebut rata-rata terjadi di wilayah perumahan atau permukiman.
"Terkait dengan hal itu, kami terus meningkatkan kegiatan patroli khususnya pada malam hari guna mengantisipasi terjadinya kasus pencurian. Patroli ini dibagi menjadi tiga sif sejak sore hingga pagi hari," katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah meminta kepada seluruh anggota Polresta Banyumas agar menyalakan rotator setiap kali menjalankan kendaraan dinasnya.
Dengan demikian, lanjut dia, masyarakat Banyumas akan tahu kalau ada polisi sehingga mereka merasa aman, sedangkan orang yang akan berbuat jahat akan berpikir ulang untuk melakukan kejahatan.
"Kami perkirakan kasus kejahatan konvensional, seperti pencurian dengan pemberatan dan pencurian sepeda motor, masih menjadi tren pada tahun 2020," katanya.