Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta agar surat pencekalan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikirim ke kantornya.
"Saya tidak tahu itu suratnya, suruh kirim kepada sayalah. Kok, hanya di TV gitu," ujar Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Baca juga: Mendagri: Pemerintah tak punya tanggung jawab pulangkan Rizieq
Mahfud pun tidak mengetahui surat pencekalan yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi yang diklaim atas rekomendasi pemerintah Indonesia.
Baca juga: Taj Yasin: Pertemuan dengan Habib Rizieq jangan dipolitisasi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun mempertanyakan kebenaran surat tersebut.
"Saya ingin tahu itu surat benar apa, apa surat resmi atau berita koran atau apa 'kan gitu cuma diginikan (diperlihatkan) di medsos. Coba suruh kirim copy-nya kepada saya, saya ingin tahu," kata Mahfud.
Baca juga: Menkopolhukam bantah tangkal Habib Rizieq
Ia mengaku selama menjabat sebagai Menko Polhukam tidak pernah melihat surat pencekalan terhadap Habib Rizieq.
"Jadi, sampai saat ini tidak ada.Saya sudah berkantor di sini 3 minggu," tuturnya.
Dalam tayangan di YouTube Front TV, Habib Rizieq mengaku tidak bisa kembali ke Indonesia karena dicekal oleh pemerintah Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia.
Berita Terkait
Claudyna Ningrum meminta restu Habib Luthfi untuk bertarung di Pilwakot Semarang
Senin, 12 Agustus 2024 10:37 Wib
Pekan Raya Kendal ketiga kalinya dihadiri Habib Syech Assegaf
Selasa, 30 Juli 2024 0:57 Wib
Eko Suwarni meminta restu Habib Luthfi jelang Pilgub Jateng
Jumat, 12 Juli 2024 16:56 Wib
Rizieq Shihab akan kembali berdakwah setelah bebas murni
Senin, 10 Juni 2024 13:10 Wib
Presiden Jokowi melayat ke rumah duka Habib Luthfi bin Yahya
Rabu, 29 Mei 2024 14:41 Wib
Pesan Habib Novel di Silaturahmi Nasional Teruci di Solo
Minggu, 12 Mei 2024 6:24 Wib
Habib Syech pimpin shalawat di Mapolda Jateng
Rabu, 1 Mei 2024 22:39 Wib
Perkuat toleransi, Pemkab Kudus datangkan Habib Ja'far
Sabtu, 2 Maret 2024 5:52 Wib