Magelang (ANTARA) - Pencairan dana hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Magelang, Jawa Tengah diharapkan mendukung suksesnya Program Sekolah Gratis di daerah itu, kata Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito.
"Di Kota Magelang dimulai Program Sekolah Gratis, saya berharap bantuan ini dapat benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung program tersebut sehingga anak-anak tinggal belajar saja," kata dia di Magelang, Selasa.
Ia mengingatkan tentang pentingnya pemanfaatan dana hibah tersebut sebagaimana mestinya, terutama untuk bantuan kepada sekolah.
Dana hibah untuk sekolah, terbagi menjadi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) TK dan PAUD (125 sekolah) mencapai Rp3.846.000.000, Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Sekolah Dasar (16 sekolah) mencapai Rp2.507.402.000, Bosda SMP (9 sekolah) mencapai Rp2.177.228.000, dan sekolah kesetaraan (3 sekolah) mencapai Rp1.222.700.000. Total dana hibah yang dikucurkan itu Rp9.753.930.000.
Baca juga: Pemkot Magelang terapkan model pembangunan partisipatif
Pada Selasa, Wali Kota Sigit menyerahkan secara simbolik seluruh hibah yang sekitar Rp10,8 miliar itu kepada pihak sekolah, lembaga/organisasi, dan bantuan sosial kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung di Pendopo Pengabdian Kompleks Rumah Dinas Wali Kota Magelang, antara lain dihadiri perwakilan penerima bantuan, Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina, dan Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono.
Hibah untuk tujuh badan/lembaga/organisasi totalnya Rp646.440.000, bantuan sosial kepada 161 penerima Rp262.040.000, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang Rp218.774.000.
Ia mengharapkan program hibah dan bantuan sosial dapat membantu masyarakat dan selanjutnya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sebagaimana visi misi Pemkot Magelang terkait dengan peningkatan kesejahteraan warga.
"Semoga dengan bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan bijak sehingga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan bisa menjadikan masyarakat sejahtera, seperti 'tagline' kita, yaitu 'Magelang Moncer Serius' (Magelang Modern, Cerdas, Sejahtera, dan Religius)," katanya dalam keterangan tertulis Humas Pemkot Magelang.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Wawan Setiadi mengatakan penerima bantuan tidak boleh menerima bantuan secara berulang.
"Oleh sebab itu, penerima bantuan sosial ini adalah penerima baru, bukan masyarakat yang telah menerima bantuan sosial terdahulu," kata dia.
Untuk lembaga penerima hibah, katanya, sebelumnya telah mengajukan proposal kepada dinas terkait, sebelum diajukan kepada BPKAD.
Ia menjelaskan penggunaan dana hibah harus sesuai dengan proposal karena pihak penerima akan diminta laporan pertanggungjawabannya.
Dia menjelaskan penerima dari masyarakat terlebih dahulu sudah melalui seleksi dan verifikasi oleh dinas terkait, di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan Kota (DKK), Dinas Sosial (Dinsos), dan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar).
“Setelah diseleksi dan verifikasi, dinas terkait memberikan rekomendasi. Seleksi dan verifikasi ini terkait dengan usulan yang diajukan calon penerima. Dana yang diterima harus sesuai dengan usulan atau proposal yang dibuat sebelumnya," katanya. (hms)
Baca juga: Pemkot Magelang ingatkan admin pengaduan masyarakat peka perkembangan medsos
Baca juga: Pemkot Magelang targetkan bebas BABS pada 2021