Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, mengingatkan para admin pengaduan masyarakat di daerah itu untuk meningkatkan kepekaan terhadap perkembangan media sosial supaya berbagai informasi dan masukan dari warga terkait dengan suatu kebijakan bisa segera ditindaklanjuti.
"Admin atau pengelola pengaduan masyarakat harus sensitif terhadap perkembangan media sosial, jangan sampai menunggu viral baru ditindaklanjuti. Tapi bagaimana mengatasi sebelum viral," ujar Wakil Wali Kota Magelang, Windarti dalam keterangan tertulis Humas Pemkot Magelang di Magelang, Rabu.
Seiring dengan perkembangan zaman, ujar dia, saat membuka kegiatan "Bimbingan Teknis Mekanisme dan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Pengaduan Masyarakat", warga mudah mengakses dan memanfaatkan teknologi informasi untuk menyampaikan sesuatu, terutama tentang penerapan kebijakan yang tidak sesuai di lapangan.
Baca juga: Pemkot Magelang targetkan bebas BABS pada 2021
Menurut dia, pengaduan masyarakat berfungsi sebagai kontrol atau pengawasan terhadap pemerintahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ia menyebut masyarakat termasuk dalam tiga unsur eksternal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2006 tentang Pelayanan Publik.
"Pengaduan masyarakat tidak selalu menjadi sesuatu yang buruk atau negatif, justru ini bentuk 'feedback' yang dapat dilakukan masyarakat sebagai pengguna layanan dan sangat bermanfaat," ujar dia.
Ia menyebut pengaduan dari masyarakat sebagai bahan evaluasi dalam penerapan kebijakan publik hingga penyerapan anggaran.
Windarti mengharapkan seluruh admin, pengelola, dan pejabat penghubung organisasi perangkat daerah lebih aktif dan responsif terhadap pengaduan masyarakat demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Kegiatan bimbingan teknis yang berlangsung di Aula Adipura Kencana Kompleks Kantor Wali Kota Magelang itu, diikuti 36 peserta, meliputi 12 pemerintah kabupaten/kota, 12 polres, dan 12 kantor pertanahan kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida menjelaskan para peserta berasal dari tiga instansi tersebut karena sejauh ini mereka adalah instansi yang paling sering dilaporkan masyarakat ke Ombudsman.
Ia menilai tiga instansi tersebut paling populer di masyarakat.
"Dilaporkan ke Ombudsman bukan berarti memiliki citra negatif, justru paling populer, artinya yang paling banyak melayani masyarakat. Ombudsman juga bergerak melakukan pencegahan serta memiliki komitmen untuk bersama meningkatkan kualitas pelayanan publik," katanya. (hms)
Baca juga: Promosikan wisata, Pemkot Magelang rutin gelar Festival Tidar
Baca juga: Pemkot Magelang dipercaya kelola aset Akmil