Wonosoibo (ANTARA) - Tim Pengawasan Orang Asing ( Tim Pora) di tingkat kabupaten dan 15 kecamatan di Kabupaten Wonosobo dikukuhkan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Esti Winahyu Nurhandayani.
Esti di Wonosobo, Rabu, mengatakan, dengan pengukuhan Tim Pora ini, maka pengawasan terhadap orang asing, khususnya di wilayah Wonosobo semakin diperketat.
"Di tingkat kecamatan tim Pora ini dapat mengawasi kegiatan orang asing. Bila menemukan hal-hal yang kurang berkenan, mencurigakan, atau semacamnya, bisa dilaporkan ke Kantor Imigrasi," katanya usai pengukuhan.
Menurut dia, dengan pembentukan Tim Pora hingga tingkat kecamatan ini, maka akan semakin memudahkan pengawasan terhadap orang asing.
"Hasil laporan dari Tim Pora di kecamatan itu, nantinya akan dikoordinasikan untuk dilakukan penindakan atau ekskusi selanjutnya," katanya.
Menurut dia, potensi keberadaan orang asing di Wonosobo tidak terlalu besar, saat ini total ada 38 orang asing di Kabupaten Wonosobo dan tercatat secara resmi di Kantor Imigrasi setempat.
Baca juga: Bupati Batang sambut positif Tim Pengawasan Orang Asing
"Potensinya tidak terlalu besar. Rata-rata mereka pemegang izin tinggal sementara, sebagian lainnya pemegang izin tinggal tetap, di mana sudah tercatat dan terawasi oleh Kantor Imigrasi Wonosobo," katanya.
Tim Pora kabupaten terdiri atas unsur TNI-Polri, pemerintah daerah setempat, kejaksaan, Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK), dan juga Badan Inteljen Negara (BIN) daerah. Sedangkan Tim Pora di tingkat kecamatan terdiri atas unsur Koramil, Polsek, dan pemerintah kecamatan dan atau desa maupun kelurahan setempat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo, IG Ketut Arief R.H., mengatakan, orang asing yang tercatat secara resmi ada yang bekerja sebagai tenaga ahli di perusahaan swasta, ada pula pernikahan campur yang resmi, dan sebagian di antaranya pelajar yang sedang menimba ilmu.
Ia mengatakan, meskipun potensi orang asing yang tinggal di Wonosbo tidak terlalu besar, pihaknya sudah melakukan beberapa kali penindakan pada 2019 ini, setidaknya sudah tiga kali penindakan.
"Dua orang Yaman dulu lahir di sini, kemudian mereka kembali ke sana, setelah sekian lama kembali ke sini, tanpa mengurus dokumen resmi. Satunya, orang Slovakia yang kawin campur dengan warga sini," katanya.
Baca juga: Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Pengawasan Orang Asing