Jakarta (ANTARA) - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan bahwa MA telah memutuskan tidak dapat menerima permohonan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pemohon sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP).
"MA pada Senin (15/7) telah memutus permohonan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pemohon, dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," ujar Andi kepada Antara melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.
Mahkamah juga membebankan kepada Prabowo-Sandi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: Prabowo-Sandi ajukan kasasi kedua, Yusril yakin MA menolak
Adapun alasan dan pertimbangan majelis hakim atas gugatan kepada Bawaslu dan KPU tersebut adalah, tidak tepatnya objek permohonan II yang dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP).
"Ini karena objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi terhadap keputusan dimaksud tidak pernah ada," jelas Andi.
Sedangkan terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan pemohon ini tidak diterima.
"Sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek sengketa tersebut, oleh karena itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima," tambah Andi.
Adapun perkara ini diperiksa dan diadili Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Supandi.
Baca juga: Menyoalkan Baiq Nuril jadi terpidana
Berita Terkait
Polri kerahkan 377 personel amankan PHPU Pilpres 2024
Rabu, 27 Maret 2024 9:37 Wib
MKMK benarkan adanya laporan terhadap Guntur Hamzah
Jumat, 22 Maret 2024 8:40 Wib
Presiden Jokowi apresiasi reformasi internal Mahkamah Agung
Selasa, 20 Februari 2024 11:46 Wib
Arief Hidayat: Kepemimpinan MK yang baru diharapkan kembalikan kepercayaan publik
Jumat, 10 November 2023 18:40 Wib
KPK kembali periksa Windy Idol terkait kasus korupsi Hasbi Hasan
Selasa, 19 September 2023 16:23 Wib
Ketua MK sampaikan kuliah umum mahasiswa baru Unissula
Sabtu, 9 September 2023 20:57 Wib
KPK panggil Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung
Senin, 26 Juni 2023 13:47 Wib
Mahkamah Konstitusi putuskan gugatan sistem pemilu Kamis pagi
Kamis, 15 Juni 2023 9:53 Wib