Semarang (ANTARA) - Mantan Direktur Utama PD BKK Pringsurat, Suharno, dan Direktur PD BKK Pringsurat, Riyanto, lolos dari kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi di BUMD Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mencapai Rp69,1 miliar.
Hal tersebut sebagai mana putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widijanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Dalam putusan perkara yang merugikan negara hingga Rp114 miiar tersebut, kedua terdakwa hanya diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp1,2 miliar untuk terdakwa Suharno dan Rp745 juta untuk terdakwa Riyanto.
"Uang pengganti kerugian negara harus dibebankan kepada yang menikmati kerugian negara dalam perkara ini," katanya.
Uang pengganti kerugian negara yang dinikmati kedua terdakwa itu berasal dari cashback atas simpanan dana BKK Pringsurat di Koperasi Intidana serta selisih antara surat perintah perjalanan dinas dengan honor yang diterima kedua terdakwa selama menjabat.
Dalam putusannya, hakim juga tidak menjelaskan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai puluhan miliar itu.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Sabrul Iman mengatakan dalam tuntutan sudah dijelaskan mengenai peran kedua terdakwa yang menyebabkan kerugian negara sebanyak itu.
Kedua terdakwa, kata dia, telah membuat kebijakan yang menyebabkan dirinya sendiri atau orang lain diperkaya atas tindak pidana yang terjadi.
"Dalam pertimbangannya, hakim membenarkan adanya kerugian negara Rp114 miliar yang terjadi, tapi keduanya tidak dibebani atas kerugian negara sebanyak itu," katanya.
Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa akan berkonsultasi kepada pimpinan lebih dahulu untuk mengambil sikap atas upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Direktur Utama PD BKK Pringsurat, Suharno, dan Direktur PD BKK Pringsurat, Riyanto, masing-masing dijatuhi hukuman 11 tahun penjara kasus korupsi di badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah tersebut.
Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
Mantan pimpinan Bank Mandiri Semarang dihukum 5 tahun akibat korupsi
Selasa, 17 Desember 2024 17:02 Wib
Pakar hukum Unsoed optimistis pimpinan baru mampu pulihkan citra KPK
Jumat, 13 Desember 2024 14:43 Wib
Bapas Surakarta dan Magelang raih "Birokrasi Bersih dan Melayani"
Rabu, 11 Desember 2024 18:52 Wib
Kejari Pekalongan serahkan Rp500 juta uang pengganti PT SJR ke pemda
Selasa, 10 Desember 2024 22:31 Wib
Kejagung periksa pejabat Kemendag terkait kasus impor gula
Selasa, 10 Desember 2024 8:54 Wib
Pemkot Magelang komitmen berantas korupsi
Selasa, 10 Desember 2024 5:08 Wib
Pemprov Jateng raih penghargaan antikorupsi dari KPK
Senin, 9 Desember 2024 18:57 Wib
Kejaksaan tangani 73 kasus korupsi di berbagai daerah di Jateng
Senin, 9 Desember 2024 18:46 Wib