Semarang (ANTARA) - Mantan Direktur Utama PD BKK Pringsurat, Suharno, dan Direktur PD BKK Pringsurat, Riyanto, lolos dari kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi di BUMD Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mencapai Rp69,1 miliar.
Hal tersebut sebagai mana putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widijanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Dalam putusan perkara yang merugikan negara hingga Rp114 miiar tersebut, kedua terdakwa hanya diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp1,2 miliar untuk terdakwa Suharno dan Rp745 juta untuk terdakwa Riyanto.
"Uang pengganti kerugian negara harus dibebankan kepada yang menikmati kerugian negara dalam perkara ini," katanya.
Uang pengganti kerugian negara yang dinikmati kedua terdakwa itu berasal dari cashback atas simpanan dana BKK Pringsurat di Koperasi Intidana serta selisih antara surat perintah perjalanan dinas dengan honor yang diterima kedua terdakwa selama menjabat.
Dalam putusannya, hakim juga tidak menjelaskan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai puluhan miliar itu.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Sabrul Iman mengatakan dalam tuntutan sudah dijelaskan mengenai peran kedua terdakwa yang menyebabkan kerugian negara sebanyak itu.
Kedua terdakwa, kata dia, telah membuat kebijakan yang menyebabkan dirinya sendiri atau orang lain diperkaya atas tindak pidana yang terjadi.
"Dalam pertimbangannya, hakim membenarkan adanya kerugian negara Rp114 miliar yang terjadi, tapi keduanya tidak dibebani atas kerugian negara sebanyak itu," katanya.
Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa akan berkonsultasi kepada pimpinan lebih dahulu untuk mengambil sikap atas upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Direktur Utama PD BKK Pringsurat, Suharno, dan Direktur PD BKK Pringsurat, Riyanto, masing-masing dijatuhi hukuman 11 tahun penjara kasus korupsi di badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah tersebut.
Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
Terdakwa korupsi di Akpol Semarang divonis empat tahun
Rabu, 27 Maret 2024 21:09 Wib
Pemprov Jateng gandeng KPK, cegah korupsi pada PPDB
Rabu, 27 Maret 2024 21:06 Wib
Saksi sebut pembobolan bank pemerintah di Semarang jadi kerugian perusahaan
Selasa, 26 Maret 2024 8:46 Wib
Pelaku pembobolan bank gunakan kredit fiktif nasabah meninggal dunia
Selasa, 26 Maret 2024 3:15 Wib
Sidang korupsi bank pemerintah di Semarang, ada puluhan rekening penampungan
Senin, 18 Maret 2024 16:33 Wib
Pengadilan Tipikor Semarang sidangkan pembobol bank pemerintah Rp7,7 M
Kamis, 7 Maret 2024 20:07 Wib
Jaksa tuntut terdakwa korupsi DIPA Akpol 6 tahun penjara
Rabu, 6 Maret 2024 20:19 Wib
KPK observasi Surakarta percontohan kota antikorupsi
Selasa, 5 Maret 2024 20:02 Wib