Padang, (ANTARA) - Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Mahyeldi melarang masyarakat memberikan sedekah kepada pengemis yang meminta-minta di jalan umum dan persimpangan karena bisa membahayakan pengguna jalan.
"Memang saat Ramadhan semangat masyarakat untuk bersedekah cukup tinggi, akan tetapi jangan berikan kepada pengemis yang berada di jalan karena selain mengganggu ketertiban umum juga bisa membahayakan pengendara," kata dia di Padang, Jumat.
Menurut dia salah satu daya tarik kota Padang sebagai ibu kota provinsi memang ramai pengemis musiman yang hadir saat Ramadhan.
"Mereka juga ingin mencari rezeki, tapi kalau di jalan umum terpaksa diamankan Satpol PP," kata dia.
Ia menyampaikan sudah meminta camat untuk menindaklanjuti pengemis yang meminta sedekah di jalanan agar dilarang.
"Pemerintah Kota Padang tidak melarang memberi sedekah, tapi harus dilakukan di lokasi yang tepat," kata dia.
Selain itu ia juga mengingatkan masyarakat untuk menciptakan situasi kondusif selama Ramadhan.
"Termasuk diantaranya yang bermain petasan yang dinilai mengganggu akan ditindak," kata dia.
Untuk mengantisipasi adanya tawuran remaja selama Ramadhan Wali Kota juga mengimbau masyarakat berperan aktif melakukan pengawasan dan melaporkan kepada Satpol PP dan kepolisian jika menemukan ada yang tawuran.
"Menciptakan situasi kondusif tidak hanya tanggung jawab kepolisian tapi butuh peran serta semua lapisan masyarakat," ujar dia,
Sebelumnya Dinas Sosial Kota Padang juga mengungkap ada pengemis di daerah setempat yang menyewa bayi saat meminta-minta sebagai strategi agar masyarakat iba sehingga bisa mendapatkan sedekah lebih banyak.
"Jadi tim kami melakukan penyelidikan, ternyata pengemis dengan modus membawa bayi itu pagi hari diantar menggunakan mobil innova pukul 06.00 WIB pagi," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Padang Afriadi
Menurut dia tiga perempuan yang membawa bayi tersebut kemudian diturunkan di Simpang Imam Bonjol, Simpang BTN dan Simpang Presiden Khatib Sulaiman.
Kemudian setelah ada yang berhasil diamankan Satpol PP berdasarkan keterangan pengemis bayi tersebut disewa dan hasilnya dibagi dua dengan orang tua bayi.
"Jadi pengemis itu mulai beroperasi dari pagi sampai jam 12.00 WIB, kemudian dari siang sampai sore diganti lagi bayinya dengan yang lain," ujarnya.
Afriadi mengaku heran bayi tersebut selama digendong perempuan yang mengemis tidur saja dengan tenang.
"Harusnya kan bayi itu ada aktivitas bermain dan sebagainya ini tenang dan tidur, kami curiga jangan jangan diberi obat penenang atau obat tidur," lanjut dia.
Ia mengatakan memang belum ada regulasi untuk menindak perilaku seperti ini karena yang bisa dilakukan adalah menangkap kemudian mengamankan.
Berita Terkait
Polres Batang imbau warga tidak menyalakan petasan sambut Lebaran
Rabu, 10 April 2024 5:20 Wib
Nana imbau warga Jateng tak gelar festival balon udara sambut Lebaran
Selasa, 2 April 2024 9:11 Wib
Bawaslu ingatkan larangan kampanye di medsos
Senin, 12 Februari 2024 7:26 Wib
Pemkot Surakarta sebut larangan penjualan daging anjing baru imbauan
Senin, 29 Januari 2024 8:42 Wib
Polisi kampanyekan larangan knalpot brong lewat pemasangan spanduk
Rabu, 17 Januari 2024 8:42 Wib
Polres Jepara gelar deklarasi zero knalpot brong jelang pemilu
Senin, 15 Januari 2024 7:26 Wib
Pemkot Surakarta siapkan SE terkait larangan penjualan daging anjing
Jumat, 12 Januari 2024 21:43 Wib
Pemkot Semarang terjunkan dokter hewan tangani anjing selundupan
Selasa, 9 Januari 2024 18:02 Wib