Jakarta (ANTARA) - KPK menjadwalkan pemeriksaan Menteri Keuangan 2010-2013 Agus DW Martowardojo sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik).
"Agus DW Martowardojo dijadwalkan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari) dalam penyidikan kasus KTP-el," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa.
Selain memanggil Gubernur Bank Indonesia periode 2013-2018 itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Ahmadi Noor Supit untuk diperiksa sebagai saksi Markus Nari.
KPK telah menahan Markus Nari pada 1 April 2019 pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2017. Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP elektronik.
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP elektronik.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional 2011-2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Cabup Temanggung Agus Setyawan tanam cabai bersama warga
Minggu, 10 November 2024 14:30 Wib
Pj. Wali Kota Tegal: Perempuan berperan penting dalam keluarga
Rabu, 30 Oktober 2024 15:32 Wib
Calon Bupati Temanggung Agus Setiawan jadi sasaran kampanye hitam
Senin, 28 Oktober 2024 21:25 Wib
Agus Dwi Sulistyantono buka Jambore Kader Kesehatan 2024.
Rabu, 23 Oktober 2024 15:50 Wib
Ketua Umum PSI targetkan kemenangan tinggi di Pilkada Jateng
Kamis, 10 Oktober 2024 8:57 Wib
PKL Taman Pengayoman Temanggung titip harapan pada Cabup Agus Setyawan
Minggu, 29 September 2024 19:05 Wib
Petani dan seniman antar pendaftaran pasangan Agus-Nadia
Rabu, 28 Agustus 2024 14:38 Wib
Warga Temanggung gelar doa bersama untuk pasangan Agus-Nadia
Rabu, 28 Agustus 2024 8:26 Wib