Purworejo (ANTARA) - Kepolisian Resor Purworejo, Jawa Tengah, membantah anggotanya melempar handy talkie (HT) kepada Layla Putri Ramadhani, siswi SMP Negeri 2 Purworej, saat operasi keselamatan menjelang bulan puasa dan Lebaran di Jalan Tentara Pelajar Purworejo.
Waka Polres Purworejo Kompol Andis Arfan Tofani di Purworejo, Kamis, mengatakan bahwa operasi keselamatan pada tanggal 30 April 2019 sesuai dengan standar operasional prosedur.
"Baik itu surat perintah, yang memimpin adalah perwira maupun rambu razia sudah dilaksanakan. Namun, ada insiden tersebut," katanya.
Ketika pengendara sepeda motor Yamaha V-ixion yang berboncengan itu dihentikan petugas, kata dia, yang bersangkutan tidak mau berhenti, bahkan melaju dengan kencang melintasi sejumlah petugas.
Karena akan tertabrak, refleks Briptu Jodi Pratama menyetop kendaraan itu dengan tangan kiri yang kebetulan membawa HT. Dia tidak tahu pada waktu itu HT mengenai badan korban pembonceng sepeda motor tersebut, Layla Fitri Ramadhani.
"Kami tahu setelah ada laporan masuk bahwa ada korban yang masuk rumah sakit. Setelah itu, dengan cepat Kasat Lantas dan anggota langsung ke RS untuk mengetahui benar atau tidak informasi tersebut. Ternyata benar," katanya.
Ditegaskan Kompol Andis Arfan Tofani bahwa HT tidak dilempar. Anggota menyetop kebetulan membawa HT dan mengenai pembonceng tersebut.
Karena RSUD Purworejo tidak cukup peralatan, korban dirujuk ke RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.
"Seluruh rujukan kami fasilitasi semuanya, baik biaya maupun pengawalan, dan lainnya semuanya sementara ini ditanggung oleh Polres Purworejo," katanya.
Ia menuturkan bahwa pembonceng tersebut mengalami luka di bagian mata dan tidak ada unsur kesengajaan.
"Posisi saat itu kendaraan oleng. Ini keterangan dari rekan-rekan kami, saksi-saksi yang ada di tempat kejadian. Pengedara belum sempat diperiksa surat-suratnya karena kabur," katanya.
Ia menyampaikan baik itu pengemudi maupun pembonceng masih di bawah umur, artinya belum layak untuk mengendarai kendaraan.
Mulai kejadian sampai dengan saat ini, kata dia, petugas yang bersangkutan masih diminta keterangan di Propam. Kalau nanti hasil pemeriksaan terdapat kesalahan di luar SOP, akan dilakukan tindakan tegas terhadap anggota tersebut.
Layla Putri Ramadhani, siswi SMP Negeri 2 Purworejo, yang mengalami luka bagian mata sebelah kanan kini masih menjalani perawatan di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta. Keluarga korban dilaporkan meminta pertanggungjawaban dari kepolisian setempat.
Berita Terkait
Polres Temanggung musnahkan 36 kilogram bubuk petasan
Jumat, 26 April 2024 16:22 Wib
Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 10:30 Wib
Polres Pekalongan tingkatkan patroli dialogis cegah gangguan kamtibmas
Selasa, 23 April 2024 8:39 Wib
Tiga pembobol toko modern lintas provinsi ditangkap
Senin, 22 April 2024 20:30 Wib
Polres Kudus ajak masyarakat ikut perangi miras
Minggu, 21 April 2024 6:00 Wib
Polres Jepara raih penghargaan pengelolaan anggaran terbaik dari KPPN
Jumat, 19 April 2024 8:23 Wib
308 petasan dan 80 balon liar diamankan
Kamis, 18 April 2024 17:40 Wib
Pemkot-Polres rekayasa lalu lintas saat tradisi Syawalan di Pekalongan
Rabu, 17 April 2024 11:13 Wib