Diduga menganiaya, oknum bea cukai bakal dilaporkan ke Polda
Kudus (ANTARA) - Oknum penyidik dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, bakal dilaporkan ke Polda Jateng terkait dugaan penganiayaan terhadap salah seorang warga Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran cukai rokok, kata Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Yosep Parera.
"Kami akan mendampingi saksi yang kami hadirkan di persidangan dalam praperadilan terhadap KPPBC Kudus atas penetapan tersangka warga asal Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara Nur Rohmad yang kami nilai tidak sesuai prosedur untuk melaporkan oknum pegawai KPPBC Kudus ke Polda Jateng Senin (15/4)," ujar Yosep Parera yang juga selaku kuasa hukum pemohon gugatan praperadilan terhadap KPPBC Kudus ditemui usai sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Kudus, Kamis.
Ia mengatakan siap mendampingi saksi yang dihadirkan di persidangan yang dalam pemeriksaan di kantor KPPBC Kudus diduga mengalami penganiayaan serta dugaan penculikan.
Berdasarkan keterangan di persidangan hari ini (11/4) di Pengadilan Negeri Kudus dengan agenda meminta keterangan saksi, kata dia, bisa didengar semua yang hadir bahwa saksi direndam di kolam ikan serta diminta koprol.
Saat saksi bernama Nanang Badrudin, katanya, direndam di kolam ikan pada pukul 01.30 WIB serta harus koprol selama beberapa kali.
Menurut dia oknum tersebut harus ditindak tegas karena tidak baik untuk penegakan hukum.
"Aparat penegak hukum jika sudah melakukan upaya seperti itu tidak bisa dibenarkan. Haru ada tindakan tegas," ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, saksi diambil di tempat kerjanya tanpa surat apapun, kemudian dibawa lebih dari 1x24 jam.
Sementara malam harinya, kata dia, diduga mengalami penyiksaan dan yang bersangkutan juga tidak mengetahui isi berkas acara pemeriksaan yang ditandatanganinya itu.
Aturannya, kata dia, jelas tidak bisa menangkap seseorang tanpa prosedur, sedangkan penindakan dan penegahan rokok ilegal dalam peraturan pemerintah yang disebutkan bahwa penegahan tindakan administrasi untuk mencegah keluarnya barang bukan membawa orang.
"Kalau membawa orang, artinya sudah ada upaya paksa dan harus ada surat penangkapan," ujarnya.
Kenyataan di persidangan, kata dia, dibawa belum ada surat setelah sampai di kantornya baru dibuatkan surat penangkapan supaya resmi.
Selain itu, kata dia, penangkapan juga harus manusiawi dan tidak boleh dilakukan penyiksaan untuk meminta keterangan.
"Saksi yang kami hadirkan, ternyata memberikan keterangan berbeda bahwa tidak mengetahui duduk permasalahan, tidak mengetahui masalah rokok dan tidak mengetahui masalah pemohon," tuturnya.
Padahal, kata dia, KPPBC Kudus memiliki daftarnya bahwa Pabrik Rokok Felicia adalah milik Siswanto, bukan pemohon yang kenyataannya justru ditetapkan sebagai tersangka.
Di dalam persidangan yang menghadirkan tiga orang saksi, salah seorang saksi bernama Nanang Badrudin warga Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Jepara di hadapan pimpinan sidang dipimpin oleh hakim tunggal Dedy Adi Saputra mengakui bahwa dirinya memang diminta penyidik KPPBC Kudus untuk berendam di kolam dengan hanya mengenakan celana dalam.
"Saya juga diminta berguling di lantai," ungkapnya.
Ia mengakui tidak mengetahui isi berkas acara pemeriksaan yang ditandanganinya karena dirinya memang ingin segera pulang.
"Ibu saya juga menangis mengetahui perlakuan tersebut. Tentu saja saya juga tidak terima diperlakukan seperti itu," ujarnya.
Dirinya digelandang petugas KPPBC Kudus saat selesai melaksanakan tugas sebagai penyontong rokok atau memasukkan rokok ke dalam kemasan dan hendak makan siang.
Sejak diminta masuk ke dalam mobil petugas hingga sampai di kantor KPPBC Kudus, katanya, dirinya juga tidak pernah ditunjukkan surat tugas penangkapan atas dirinya.
Sementara itu, bagian kehumasan KPPBC Kudus ketika diminta tanggapannya terkait rencana pelaporan oknum pegawai KPPBC Kudus ke Polda Jateng lewat whatsapp belum ada jawaban.
Hukum pemohon praperadilan Yosep Parera dalam pembacaan permohonan praperaadilan saat sidang perdana pada 8 April 2019 mengungkapkan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa disertai dengan alat bukti permulaan yang cukup.
Untuk itu, penetapan tersangka terhadap kliennya pada 4 Maret 2019 tidak sah dan prematur dan memohon kepada hakim praperadilan untuk membatalkan surat penetapan tersangka yang diterbitkan pemohon nomor SPT- 02/WBC.10/KPP.MC.0203/PPNS/2019 tertanggal 4 Maret 2019 dalam perkara tindak pidana cukai.
"Kami akan mendampingi saksi yang kami hadirkan di persidangan dalam praperadilan terhadap KPPBC Kudus atas penetapan tersangka warga asal Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara Nur Rohmad yang kami nilai tidak sesuai prosedur untuk melaporkan oknum pegawai KPPBC Kudus ke Polda Jateng Senin (15/4)," ujar Yosep Parera yang juga selaku kuasa hukum pemohon gugatan praperadilan terhadap KPPBC Kudus ditemui usai sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Kudus, Kamis.
Ia mengatakan siap mendampingi saksi yang dihadirkan di persidangan yang dalam pemeriksaan di kantor KPPBC Kudus diduga mengalami penganiayaan serta dugaan penculikan.
Berdasarkan keterangan di persidangan hari ini (11/4) di Pengadilan Negeri Kudus dengan agenda meminta keterangan saksi, kata dia, bisa didengar semua yang hadir bahwa saksi direndam di kolam ikan serta diminta koprol.
Saat saksi bernama Nanang Badrudin, katanya, direndam di kolam ikan pada pukul 01.30 WIB serta harus koprol selama beberapa kali.
Menurut dia oknum tersebut harus ditindak tegas karena tidak baik untuk penegakan hukum.
"Aparat penegak hukum jika sudah melakukan upaya seperti itu tidak bisa dibenarkan. Haru ada tindakan tegas," ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, saksi diambil di tempat kerjanya tanpa surat apapun, kemudian dibawa lebih dari 1x24 jam.
Sementara malam harinya, kata dia, diduga mengalami penyiksaan dan yang bersangkutan juga tidak mengetahui isi berkas acara pemeriksaan yang ditandatanganinya itu.
Aturannya, kata dia, jelas tidak bisa menangkap seseorang tanpa prosedur, sedangkan penindakan dan penegahan rokok ilegal dalam peraturan pemerintah yang disebutkan bahwa penegahan tindakan administrasi untuk mencegah keluarnya barang bukan membawa orang.
"Kalau membawa orang, artinya sudah ada upaya paksa dan harus ada surat penangkapan," ujarnya.
Kenyataan di persidangan, kata dia, dibawa belum ada surat setelah sampai di kantornya baru dibuatkan surat penangkapan supaya resmi.
Selain itu, kata dia, penangkapan juga harus manusiawi dan tidak boleh dilakukan penyiksaan untuk meminta keterangan.
"Saksi yang kami hadirkan, ternyata memberikan keterangan berbeda bahwa tidak mengetahui duduk permasalahan, tidak mengetahui masalah rokok dan tidak mengetahui masalah pemohon," tuturnya.
Padahal, kata dia, KPPBC Kudus memiliki daftarnya bahwa Pabrik Rokok Felicia adalah milik Siswanto, bukan pemohon yang kenyataannya justru ditetapkan sebagai tersangka.
Di dalam persidangan yang menghadirkan tiga orang saksi, salah seorang saksi bernama Nanang Badrudin warga Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Jepara di hadapan pimpinan sidang dipimpin oleh hakim tunggal Dedy Adi Saputra mengakui bahwa dirinya memang diminta penyidik KPPBC Kudus untuk berendam di kolam dengan hanya mengenakan celana dalam.
"Saya juga diminta berguling di lantai," ungkapnya.
Ia mengakui tidak mengetahui isi berkas acara pemeriksaan yang ditandanganinya karena dirinya memang ingin segera pulang.
"Ibu saya juga menangis mengetahui perlakuan tersebut. Tentu saja saya juga tidak terima diperlakukan seperti itu," ujarnya.
Dirinya digelandang petugas KPPBC Kudus saat selesai melaksanakan tugas sebagai penyontong rokok atau memasukkan rokok ke dalam kemasan dan hendak makan siang.
Sejak diminta masuk ke dalam mobil petugas hingga sampai di kantor KPPBC Kudus, katanya, dirinya juga tidak pernah ditunjukkan surat tugas penangkapan atas dirinya.
Sementara itu, bagian kehumasan KPPBC Kudus ketika diminta tanggapannya terkait rencana pelaporan oknum pegawai KPPBC Kudus ke Polda Jateng lewat whatsapp belum ada jawaban.
Hukum pemohon praperadilan Yosep Parera dalam pembacaan permohonan praperaadilan saat sidang perdana pada 8 April 2019 mengungkapkan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa disertai dengan alat bukti permulaan yang cukup.
Untuk itu, penetapan tersangka terhadap kliennya pada 4 Maret 2019 tidak sah dan prematur dan memohon kepada hakim praperadilan untuk membatalkan surat penetapan tersangka yang diterbitkan pemohon nomor SPT- 02/WBC.10/KPP.MC.0203/PPNS/2019 tertanggal 4 Maret 2019 dalam perkara tindak pidana cukai.