Semarang (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Akhmad Muqowam menilai perlu ada harmonisasi dan sinergitas berbagai pihak dalam setiap pelaksanaan peraturan daerah di tiap provinsi maupun kabupaten/kota dengan peraturan pemerintah pusat.
"Masih ditemui peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, maupun peraturan di tiap daerah, salah satunya perda tentang angkutan jalan yang berbeda-beda antara Jatim, Jateng, dan Jabar," katanya di sela "FGD" dengan tema "Harmonisasi dan Sinergitas Penyusunan Legislasi Daerah Pascaperubahan Undang-Undang Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD" di Hotel Santika Premiere Semarang, Kamis.
Menurut dia, hal tersebut merupakan salah satu dampak dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan sebuah peraturan daerah jika bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) atau UU.
Ia mengungkapkan saat ini masih banyak peraturan daerah yang tidak sinkron sehingga sesuai amanat UU MD3, DPD RI diberikan kewenangan untuk mengawasi dan memantau peraturan daerah.
"Salah satu peran dari DPD RI yakni keterwakilan daerah yang ada di pusat sehingga harmonisasi antara perda dengan aturan diatasnya ini harus dijaga. Tidak jarang ditemui adanya peraturan daerah yang bertentangan dengan aturan diatasnya," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa DPD RI saat ini mempunyai kewenangan baru sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Kewenangan baru itu, lanjut dia, memberikan DPD RI bisa melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan juga peraturan daerah.
"Sebuah fakta bahwa adanya perintah dari undang-undang MD3 tentang kewenangan DPD yang berisi bahwa DPD punya kewenangan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap raperda. Latar belakang ini saya kira pembentuk undang-undang menyadari betul, bahwa pertama ruang DPD adalah ruang daerah di pusat. Kedua, ada fakta hukum bahwa pemerintah pusat yaitu Kemendagri tidak lagi punya kewenangan untuk membatalkan ranperda," jelasnya.
Lebih lanjut lanjut Muqowam menyebutkan, posisi DPD RI harus jelas sesuai dengan kedudukan DPD sebagai lembaga perwakilan daerah.
Wakil Ketua Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) DPD RI Abdul Qodir Amir Hartono menambahkan dalam pemantauan anggota DPD dari keterwakilan daerah melaksanakan pemantauan ketika masa reses atau diwilayah pemilihannya.
Peran DPD RI menjadi mata rantai baru yang memberikan kekuatan bagi daerah karena DPD dapat membantu menjamin kesinambungan alur kebijakan dari pusat ke daerah.
"Rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh DPD kelak akan memmberikan perspektif baru terkait hubungan pusat-daerah. Selanjutnya, dalam bidang legislasi, rekomendasi-rekomendasi DPD merupakan data otentik dalam kaitan pelaksanaan undang-undang," tuturnya.