Semarang (Antaranews Jateng) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kendal Muryono dalam kasus dugaan korupsi pengadaan majalah dinding elektronik di kabupaten ini.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusni, di Semarang, Senin, mengatakan Muryono ditahan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal.
Muryono merupakan pejabat Dinas Pendidikan saat proyek dilaksanakan pada 2016.
Ia menyebut penahanan tersebut bersamaan dengan pelimpahan perkara ke penuntutan.
"Ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kedungpane Semarang," katanya pula.
Usai penyusunan berkas penuntutan, kata dia, perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Pengadaan majalah dinding elektronik di Kabupaten Kendal pada 2016 diduga bermasalah. Dari pengadaan 30 paket mading, 29 paket di antaranya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp4,4 miliar.
Berita Terkait
Kejati Jateng limpahkan TPPU dua bank BUMN ke penuntutan
Selasa, 23 Juli 2024 8:22 Wib
Tiga tersangka korupsi rumah pegawai Bandara Yogyakarta ditahan
Kamis, 7 Juli 2022 22:01 Wib
Pengadaan lahan perumahan pegawai Bandara Yogyakarta diduga rugikan Rp23 miliar
Kamis, 23 Juni 2022 17:59 Wib
Direktur PDAM Kudus ditahan Kejaksaan Tinggi Jateng
Kamis, 16 Juli 2020 18:36 Wib
Eks Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jateng dihukum 2,5 tahun bui
Rabu, 22 April 2020 15:50 Wib
Mantan Aspidsus Kejati Jateng cabut BAP soal penerimaan suap dari pengusaha
Senin, 30 Maret 2020 17:02 Wib
Mantan Aspidsus Kejati Jateng dituntut 3 tahun penjara
Rabu, 18 Maret 2020 17:49 Wib
Mantan Kasi Pidsus Kejari Semarang diduga terima 10 ribu dolar
Rabu, 29 Januari 2020 21:35 Wib