Purwokerto (Antaranews Jateng) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas berhasil mengungkap kasus prostitusi dalam jaringan (daring/online) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Kami berhasil mengungkap tindak pidana prostitusi online melalui media sosial Twitter. Jadi, tersangka ini membuat akun Twitter untuk menawarkan wanita-wanita pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk sekali kencan selama satu jam," kata Kepala Satreskrim Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Gede Yoga Sanjaya saat konferensi pers di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu siang.
Ia mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang menyebutkan adanya praktik prostitusi daring di Kabupaten Banyumas.
Dalam hal ini, pihaknya melakukan patroli siber hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa tersangka memesan kamar di salah satu hotel kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
"Saat ada pelanggan yang memesan salah seorang pekerja seks komersial kepada tersangka, kami melakukan penangkapan," katanya.
Ia mengatakan tersangka berinisial APP (28), warga Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, selain menyiapkan kamar hotel juga menyediakan satu pak alat kontrasepsi berupa kondom.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya segera mengamankan barang bukti berupa pemesanan kamar hotel atas nama tersangka, satu pak alat kontrasepsi, dan satu unit telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi.
"Kami juga memeriksa tiga orang wanita yang bekerja kepada tersangka dan mengamankan tiga telepon seluler yang mereka gunakan," katanya.
20-30 tahun
Lebih lanjut, Kasatreskrim mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka APP mengaku telah menjalankan tindak pidana prostitusi daring tersebut sejak awal tahun 2018.
Menurut dia, anak buah tersangka sering berganti-ganti dengan jumlah mencapai 15 orang dan sekarang yang masih aktif bekerja dengan tersangka sebanyak enam orang.
"Rentang usia 20-30 tahun. Ada salah satu yang kami amankan adalah seorang mahasiswi S2 salah satu perguruan tinggi di Purwokerto," katanya.
Setiap kali transaksi, kata dia, tersangka APP mendapatkan komisi berkisar Rp350.000-Rp500.000 yang dibayarkan secara transfer melalui rekening bank dan dalam sehari bisa tiga kali transaksi.
Tersangka merekrut wanita-wanita yang akan dipekerjakan sebagai PSK itu melalui media sosial MeChat.
Terkait dengan kasus tersebut, Kasatreskrim mengatakan tersangka bakal dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
"Kami juga subsiderkan dengan Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP," katanya.