Purwokerto (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap praktik prostitusi daring di salah satu hotel yang berlokasi di Kelurahan Karangklesem, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Kasus ini terungkap berkat informasi yang kami terima dari masyarakat terkait dengan praktik prostitusi di Hotel EP, Jalan K.H. Wahid Hasyim, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Andryansyah Rithas Hasibuan di Purwokerto, Banyumas, Senin.
Atas dasar informasi tersebut, kata dia, petugas Satreskrim Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku pada hari Sabtu (16/3).
Berdasarkan penyelidikan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga pria yang diduga sebagai mucikari dalam prostitusi daring tersebut.
"Tiga orang yang kami amankan terdiri atas TYF (25), warga Kecamatan Kembaran, Banyumas, serta TCW (27) dan JML (27), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas," kata Kapolresta.
Lebih lanjut Kasatreskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan bahwa para mucikari menawarkan sejumlah perempuan melalui aplikasi untuk berkencan dengan lelaki hidung belang di hotel tersebut pada hari Sabtu (16/3).
Dalam hal ini, kata dia, TYF menawarkan FDP (22) dengan tarif sebesar Rp150 ribu, sedangkan TCW menawarkan MCP (21) dengan tarif Rp300 ribu dan LR (22) dengan tarif Rp150 ribu.
Selain itu, lanjut dia, MCP juga ditawarkan melalui aplikasi oleh JML dengan tarif Rp150 ribu.
"Para mucikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu dari setiap transaksi. Saat ini kami telah mengamankan ketiga mucikari tersebut beserta barang bukti di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Barang bukti yang diamankan, antara lain, uang tunai Rp100 ribu dari TCW, Rp20 ribu dari JML, Rp50 ribu pelaku TYG, Rp300 ribu dari perempuan berinisial FDP, serta 3 unit telepon pintar.
Baca juga: Polda Jateng ungkap kasus prostitusi daring di Banyumas