Semarang (Antaranews Jateng) - Pengadilan Agama Kota Semarang selama Januari 2019 sudah menerima tujuh permohonan dispensasi kawin karena usia yang belum mencukupi.
"Januari sudah masuk tujuh permohonan, tiga permohonan sudah diputus dikabulkan," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Semarang Tazkiyaturrobihah di Semarang, Jumat.
Menurut dia, permohonan dispensasi kawin tetap harus melalui proses sidang dengan menunjukkan bukti dan saksi.
Jika dilihat secara umum, permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kota Semarang mengalami peningkatan.
Selama 2018 tercatat sebanyak 90 permohonan dispensasi kawin, naik dibanding 2017 yang mencapai 79 permohonan.
Menurut dia, sebagian besar permohonan dispensasi kawin tersebut akan dikabulkan.
"Alasannya macam-macam, paling banyak memang karena calon perempuannya sudah hamil," katanya.
Selain itu, lanjut dia, sebagian besar pemohon dispensasi tersebut merupakan pihak laki-laki.
"Paling banyak laki-laki, karena batasan usianya minimal 19 tahun, kalau perempuan 16 tahun," katanya.
Berita Terkait
Permohonan kasasi Homologasi PT Sritex masuki babak baru
Rabu, 13 November 2024 15:30 Wib
Pengadilan tolak gugatan pemegang saham PT Mahesa Jenar
Selasa, 12 November 2024 17:06 Wib
Ribuan karyawan Sritex kenakan pita hitam usai dinyatakan pailit
Senin, 28 Oktober 2024 16:09 Wib
Pengadilan Niaga Semarang putus pailit PT Sritex
Rabu, 23 Oktober 2024 20:37 Wib
Kemenkumham Jateng dan PTA Semarang jajaki kerja sama
Senin, 21 Oktober 2024 13:01 Wib
Kejari Sukoharjo limpahkan kasus penganiayaan santri ke pengadilan
Kamis, 3 Oktober 2024 15:45 Wib
Pengadilan Tipikor vonis bebas Sekdes Kaliwinasuh Banjarnegara
Selasa, 24 September 2024 7:12 Wib
Sidang korupsi Harvey Moeis, Sandra Dewi ikut kendalikan uang setoran
Rabu, 14 Agustus 2024 16:05 Wib