Semarang (Antaranews Jateng) - Pengadilan Agama Kota Semarang selama Januari 2019 sudah menerima tujuh permohonan dispensasi kawin karena usia yang belum mencukupi.
"Januari sudah masuk tujuh permohonan, tiga permohonan sudah diputus dikabulkan," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Semarang Tazkiyaturrobihah di Semarang, Jumat.
Menurut dia, permohonan dispensasi kawin tetap harus melalui proses sidang dengan menunjukkan bukti dan saksi.
Jika dilihat secara umum, permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kota Semarang mengalami peningkatan.
Selama 2018 tercatat sebanyak 90 permohonan dispensasi kawin, naik dibanding 2017 yang mencapai 79 permohonan.
Menurut dia, sebagian besar permohonan dispensasi kawin tersebut akan dikabulkan.
"Alasannya macam-macam, paling banyak memang karena calon perempuannya sudah hamil," katanya.
Selain itu, lanjut dia, sebagian besar pemohon dispensasi tersebut merupakan pihak laki-laki.
"Paling banyak laki-laki, karena batasan usianya minimal 19 tahun, kalau perempuan 16 tahun," katanya.
Berita Terkait
Menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp153,9 juta berujung di pengadilan
Senin, 25 Maret 2024 10:53 Wib
Pengadilan Tipikor Semarang sidangkan pembobol bank pemerintah Rp7,7 M
Kamis, 7 Maret 2024 20:07 Wib
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang karena menunggak iuran
Minggu, 25 Februari 2024 10:26 Wib
Pengadilan Tinggi Jateng memperberat vonis caleg Purworejo
Rabu, 7 Februari 2024 23:38 Wib
Polres Batang inisiasi pembinaan rohani anak diversi di ponpes
Sabtu, 27 Januari 2024 15:04 Wib
Pemkot Surakarta segera manfaatkan Sriwedari usai putusan pengadilan
Kamis, 7 Desember 2023 8:30 Wib
Pengadilan sidangkan kasus dugaan korupsi anggaran DIPA Akpol Semarang
Rabu, 29 November 2023 14:12 Wib
Pengadilan Negeri Semarang tolak praperadilan notaris tersangka pemalsuan akta
Kamis, 23 November 2023 23:05 Wib