Soal pungli 15 CPNS, ini kata Kepala Kemenag Surakarta
Solo (Antaranews Jateng) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta Muslim Umar menyatakan kasus pungli terhadap pelamar calon pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya mencuat ketika dirinya belum menjabat menjadi pimpinan Kantor Kemenag Solo.
"Sebelum dimutasi ke Solo dari Kantor Kemenag Pemalang, pungli yang melibatkan salah seorang anak buahnya sudah mencuat sehingga saya tidak mengetahui," kata Muslim saat dikofirmasi kasus dugaan pungli dalam perekrutan CPNS 2015, di Kantor Kemenag Surakarta, Rabu.
Menurut Muslim, proses perekrutan CPNS dilaksanakan pada 2013, sedangikan dirinya masuk memimpin di Kantor Kemenag Surakarta sekitar tiga tahun lalu.
Kendati demikian, Muslim membenarkan kasus dugaan pungli terhadap 15 CPNS yang menjadi korbannya. Sebanyak 15 CPNS itu sekarang sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut. Dirinya saat masuk ke Kemenag Solo sudah ditempatkan di beberapa lokasi, antara lain di Kantor Urusan Agama (KUA), Madrasah, dan Kantor Kemenag sendiri.
Menurut Muslim, ketika ia menjadi Kepala Kantor Kemenag Surakarta, Surat Keputusan (SK) CPNS tersebut sudah turun dan dititipkan ke Kasubag dan sudah diserahkan kepada 15 pegawai tersebut.
Pada kasus tersebut, kata Muslim, dirinya juga dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Surakarta untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun, Muslim menegaskan dirinya tidak mengetahui siapa oknum pejabat yang telah melakukan pungli dengan total mencapai Rp375 juta tersebut.
"Saya memastikan selama ini seluruh administrasi di kantor Kemenag dilakukan sesuai dengan aturan dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Kendati demikian, pihaknya terus melakukan pengawasan dan menginstruksikan kepada bawahannya agar melakukan pekerjaan sesuai dengan prosedur guna mengantisipasi adanya pejabat di lingkungannya yang melakukan pungli.
Kejaksaan Negeri Surakarta sebelumnya mengungkap kasus pungutan liar yang dilakukan seorang oknum pejabat di Kantor Kementerian Agama setempat terhadap tenaga honorer dan CPNS.
Menurut Kepala Kejari Kota Surakarta Teguh Subroto, setelah mendapatkan laporan pihaknya mengeluarkan surat perintah penyelidikan dengan No.Print-012/0.3.11/fd.I/05/2017, tanggal 2 Mei 2018, terkait kasus dugaan pungli rekrutmen CPNS di Kantor Kemenag Surakarta.
Menurut Kajari, sebanyak 15 orang dinyatakan lulus dari CPNS tersebut dimintai uang masing-masing sebanyak Rp25 juta, sehingga tortal kerugian mencapai Rp375 juta. Kasus ini, belum ditetapkan siapa tersangkanya, tetapi sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Sebelum dimutasi ke Solo dari Kantor Kemenag Pemalang, pungli yang melibatkan salah seorang anak buahnya sudah mencuat sehingga saya tidak mengetahui," kata Muslim saat dikofirmasi kasus dugaan pungli dalam perekrutan CPNS 2015, di Kantor Kemenag Surakarta, Rabu.
Menurut Muslim, proses perekrutan CPNS dilaksanakan pada 2013, sedangikan dirinya masuk memimpin di Kantor Kemenag Surakarta sekitar tiga tahun lalu.
Kendati demikian, Muslim membenarkan kasus dugaan pungli terhadap 15 CPNS yang menjadi korbannya. Sebanyak 15 CPNS itu sekarang sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut. Dirinya saat masuk ke Kemenag Solo sudah ditempatkan di beberapa lokasi, antara lain di Kantor Urusan Agama (KUA), Madrasah, dan Kantor Kemenag sendiri.
Menurut Muslim, ketika ia menjadi Kepala Kantor Kemenag Surakarta, Surat Keputusan (SK) CPNS tersebut sudah turun dan dititipkan ke Kasubag dan sudah diserahkan kepada 15 pegawai tersebut.
Pada kasus tersebut, kata Muslim, dirinya juga dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Surakarta untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun, Muslim menegaskan dirinya tidak mengetahui siapa oknum pejabat yang telah melakukan pungli dengan total mencapai Rp375 juta tersebut.
"Saya memastikan selama ini seluruh administrasi di kantor Kemenag dilakukan sesuai dengan aturan dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Kendati demikian, pihaknya terus melakukan pengawasan dan menginstruksikan kepada bawahannya agar melakukan pekerjaan sesuai dengan prosedur guna mengantisipasi adanya pejabat di lingkungannya yang melakukan pungli.
Kejaksaan Negeri Surakarta sebelumnya mengungkap kasus pungutan liar yang dilakukan seorang oknum pejabat di Kantor Kementerian Agama setempat terhadap tenaga honorer dan CPNS.
Menurut Kepala Kejari Kota Surakarta Teguh Subroto, setelah mendapatkan laporan pihaknya mengeluarkan surat perintah penyelidikan dengan No.Print-012/0.3.11/fd.I/05/2017, tanggal 2 Mei 2018, terkait kasus dugaan pungli rekrutmen CPNS di Kantor Kemenag Surakarta.
Menurut Kajari, sebanyak 15 orang dinyatakan lulus dari CPNS tersebut dimintai uang masing-masing sebanyak Rp25 juta, sehingga tortal kerugian mencapai Rp375 juta. Kasus ini, belum ditetapkan siapa tersangkanya, tetapi sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.