Satgas Pangan sidak produk ikan makarel bercacing
Kudus (Antaranews Jateng) - Tim Satuan Petugas Pangan Polres Kudus, Jawa Tengah, melakukan inspeksi mendadak di pusat perbelanjaan modern di Kudus, Sabtu, untuk memastikan ada tidaknya produk ikan makarel yang mengandung cacing parasit di pasaran.
Pusat perbelanjaan yang menjadi target sidak yakni pusat perbelanjaan Hypermarket Kudus.
Selain memeriksa semua produk ikan kemasan kaleng, tim Satgas Pangan Kudus juga memeriksa gudang penyimpanan barang untuk memastikan ada tidaknya salah satu dari 27 produk ikan makarel yang dilarang beredar oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan sidak kali ini ingin memastikan apakah masih ada produk ikan makarel kaleng yang mengandung cacing parasit beredar di pasaran atau tidak.
"Hasilnya, ternyata memang belum ditemukan merek ikan makarel dalam kemasan kaleng yang masih dijual di pasaran," ujarnya.
Apabila masih ditemukan, dia mengimbau, penjual diminta untuk menariknya dari pasaran dan mengembalikannya ke penyuplai.
Kegiatan serupa, katanya, akan dilanjutkan ke beberapa pusat perbelanjaan serta pasar tradisional di Kudus untuk memastikan Kudus bebas dari peredaran ikan makarel kaleng yang positif mengandung cacing parasit.
Food Department Manager Hypermart Kudus Agung Sri Harjanto mengungkapkan beberapa makanan yang dilarang BPOM sudah diturunkan dari etalase agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
"Saat ini tidak ada lagi produk yang dilarang BPOM masih terpajang di etalase karena kami langsung merespons," ujarnya.
Sementara di gudang, kata dia, hanya sebagaian merek yang masih tersimpan karena menunggu proses pengiriman kembali ke pihak penyuplai.
Pusat perbelanjaan yang menjadi target sidak yakni pusat perbelanjaan Hypermarket Kudus.
Selain memeriksa semua produk ikan kemasan kaleng, tim Satgas Pangan Kudus juga memeriksa gudang penyimpanan barang untuk memastikan ada tidaknya salah satu dari 27 produk ikan makarel yang dilarang beredar oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan sidak kali ini ingin memastikan apakah masih ada produk ikan makarel kaleng yang mengandung cacing parasit beredar di pasaran atau tidak.
"Hasilnya, ternyata memang belum ditemukan merek ikan makarel dalam kemasan kaleng yang masih dijual di pasaran," ujarnya.
Apabila masih ditemukan, dia mengimbau, penjual diminta untuk menariknya dari pasaran dan mengembalikannya ke penyuplai.
Kegiatan serupa, katanya, akan dilanjutkan ke beberapa pusat perbelanjaan serta pasar tradisional di Kudus untuk memastikan Kudus bebas dari peredaran ikan makarel kaleng yang positif mengandung cacing parasit.
Food Department Manager Hypermart Kudus Agung Sri Harjanto mengungkapkan beberapa makanan yang dilarang BPOM sudah diturunkan dari etalase agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
"Saat ini tidak ada lagi produk yang dilarang BPOM masih terpajang di etalase karena kami langsung merespons," ujarnya.
Sementara di gudang, kata dia, hanya sebagaian merek yang masih tersimpan karena menunggu proses pengiriman kembali ke pihak penyuplai.