Semarang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat lebih waspada saat akan berinvestasi dan tidak keliru dengan investasi ilegal yang sudah marak saat ini dengan menawarkan bunga tinggi dan kemudahan membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial.
Analis Eksekutif Departemen Pelindungan Konsumen, Sekretariat Satgas PASTI OJK Irhamsah menjelaskan untuk mengembalikan uang masyarakat yang sudah terjerat investasi ilegal, cukup sulit terutama apabila uangnya sudah digunakan oleh pelaku atau sudah dibagi-bagikan kepada para member-member lama.
Modus investasi ilegal biasanya dengan cara impersonation atau mendukplikasi nama situs maupun media sosial milik entitas berizin dengan tujuan menipu masyarakat dan di awal 2024, Satgas mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan kemudian ditindaklanjuti dengan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Selain impersonation, lanjut dia, penipuan juga bisa dilakukan dengan scam (mendapatkan uang melalui kontak komunikasi seperti media chat dan telepon), phising (memancing pengguna komputer untuk mengungkap user ID, password/PIN, nomor serta masa berlaku kartu kredit, CVV) dengan menggunakan situs palsu.
"Ada juga modus smishing atau penipuan melalui pesan singkat atau SMS yang bertujuan untuk mencuri informasi pribadi, keuangan, atau identitas korban dan modus Vishing atau penipuan melalui telepon dengan berpura-pura menjadi customer service, keluarga korban," katanya.
Oleh karena itu, OJK terus mengingatkan apabila masyarakat menerima penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi maka lakukan 2L yakni Legal (apa status perizinannya baik badan hukum dan produknya) dan Logis ( imbal hasil wajar dan memiliki risiko).
OJK melalui satuan tugas (Satgas) telah dan terus berupaya melakukan pencegahan seperti memberikan edukasi masyarakat luas, crawling data melalui sistem Waspada Investasi; serta melakukan upaya penanganan seperti mengumumkan investasi ilegal kepada masyarakat, cyber patrol dan mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin ke Kominfo, serta melaporkan informasi kepada Bareskrim Polri.
"Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan saat menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab," kata dia.
OJK, tambah Irhamsah, juga berencana membentuk Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Pusaka.
Kepala OJK Jawa Tengah-DIY Sumarjono mengakui di wilayahnya Jateng dan DIY sudah ada beberapa kasus investasi ilegal seperti melalui simpan pinjam koperasi yang tidak memiliki izin dan menghadapi hal tersebut sudah berkoordinasi dengan Satgas PASTI, Polda Jateng, Dinas Koperasi, dan stakeholder terkait.
"Kami terus memberantas kasus investasi ilegal ini bersama Satgas PASTI, memberikan edukasi kepada masyarakat. Pilihlah yang legal dan logis," kata Sumarjono.
Sumarjono menyebutkan ada dua kasus investasi ilegal di Jateng yang sudah masuk dalam ranah hukum.
Berita Terkait
Kerugian akibat investasi ilegal lebih dari Rp130 triliun
Jumat, 6 September 2024 7:15 Wib
OJK Jateng luncurkan ekosistem keuangan inklusif Kampung Olahan Susu di Salatiga
Selasa, 3 September 2024 13:58 Wib
OJK: Penting meningkatkan literasi keuangan bagi perempuan
Jumat, 30 Agustus 2024 8:23 Wib
Sektor jasa keuangan di Jateng sampai Juni 2024 stabil dan terjaga
Selasa, 27 Agustus 2024 13:56 Wib
OJK perkuat infrastruktur SLIK guna perluas layanan jasa keuangan
Kamis, 22 Agustus 2024 10:40 Wib
Pemkab Batang-OJK gencarkan gerakan gemar menabung pada pelajar
Rabu, 21 Agustus 2024 13:28 Wib
DPR-OJK lakukan penyuluhan bahaya pinjol dan investasi bodong
Jumat, 16 Agustus 2024 22:15 Wib
OJK perkuat literasi keuangan pelajar di Kudus cegah pinjol ilegal
Selasa, 13 Agustus 2024 16:41 Wib