
Kemenkum Jateng dukung penguatan LPSK lewat jaringan paralegal

Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) Wilayah Jawa Tengah mendukung penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui jaringan penyuluh hukum dan paralegal.
"Kami siap mendorong sosialisasi substansi perlindungan saksi dan korban, termasuk melalui penyuluh hukum dan platform digital," kata Kepala Kemenkum Wilayah Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo saat menerima kunjungan perwakilan LPSK di Semarang, Rabu.
Menurut dia, peningkatan kapasitas paralegal dalam isu perlindungan korban kekerasan dinilai cukup penting.
Menurut dia, saat ini terdapat ribuan paralegal desa di Jawa Tengah yang berpotensi menjadi ujung tombak edukasi hukum di masyarakat.
Ia menjelaskan paralegal harus memiliki keahlian dalam pencegahan kekerasan dan pendampingan saksi korban.
Selain itu, lanjut dia, keberadaan ribuan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) juga menjadi infrastruktur penting dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Meski demikian, menurut dia, tantangan utama terletak pada rendahnya pemahaman publik terhadap peran dan fungsi LPSK.
"Masyarakat belum familier dengan tugas dan fungsi LPSK," katanya.
Sementara Wakil Ketua LPSK Antonius P.S. Wibowo menekankan peran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dengan fungsi perlindungan saksi dan korban.
Ia menuturkan OBH tidak hanya berperan dalam pendampingan hukum, tetapi juga dalam sosialisasi pencegahan kekerasan.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
