Kudus (Antaranews Jateng) - Dua mantan anggota DPRD Kudus, Jawa Tengah, yang kini menjadi calon wakil bupati Kudus diwajibkan mengembalikan anggaran kunjungan kerja, menyusul adanya Surat Edaran Kemendagri yang meminta mereka harus mengembalikan dana kunker.
"Sesuai SE Kemendagri Nomor 270/323/OTDA tentang Hasil Pembulatan Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Pilkada Serentak 2018 dijelaskan bahwa hak keuangan anggota DPRD dan ASN yang maju di pilkada dihentikan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi/kabupaten/kota," kata Sekretaris DPRD Kudus Jadmiko Muhardi di Kudus, Senin.
Karena keduanya ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati sebelum pelaksanaan kunker tersebut, kata dia, keduanya harus mengembalikan uang negara yang sudah dikeluarkan.
Besarnya uang yang dikeluarkan, katanya, untuk kegiatan luar daerah Hartopo sebesar Rp11,54 juta dan Setia Budi Wibowo sebesar Rp5,15 juta.
"Karena ada aturan yang mengikat, berapa pun besarnya anggaran yang dikeluarkan harus dikembalikan ke kas daerah," ujarnya.
Dari keduanya, kata dia, Budi Setia Wibowo yang sebelumnya menjabat Ketua Komisi D DPRD Kudus setelah dilakukan pengecekan di pendamping komisi sudah mengembalikan, sedangkan Hortopo yang sebelumnya anggota Komisi D menunggu surat resmi dari Setwan DPRD Kudus.
"Secara lisan sudah kami informasikan, sedangkan surat resmi akan dikirimkan segera," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hak keuangan anggota DPRD Kudus sejak mereka ditetapkan sebagai kontestan pilkada dihentikan, namun karena ada desakan dari Komisi D DPRD Kudus agar keduanya tetap mengikuti kunker, maka Sekretariat DPRD Kudus tetap menganggarkan.
Terlebih lagi, lanjut dia, surat edaran dari Kemendagri tertanggal 15 Januari 2018 baru diterima.
"Penghentian hak keuangan tidak hanya untuk Setia Budi Wibowo dan Hartopo, termasuk mantan Ketua DPRD Masan juga telah dihentikan, termasuk fasilitasnya," ujarnya.
Dua mobil dinas yang sebelumnya untuk fasilitas ketua DPRD Kudus, katanya, juga ditarik.
Terkait status pemberhentian ketiga anggota DPRD Kudus tersebut, katanya, masih menunggu surat resmi dari Gubernur Jateng.
"Surat pemberhentian kami kirimkan ke bupati pekan kemarin. Sesuai ketentuan, bupati harus mengirim ke gubernur dalam waktu tujuh hari. Untuk pemberhentian ketua DPRD Kudus akan diparipurnakan pekan ini," ujarnya.
Sementara itu, mantan anggota DPRD Kudus Hartopo mengakui dirinya memang berangkat ke Jakarta, namun keberangkatannya menggunakan uang pribadi.
"Bahkan, untuk tempat penginapan juga tidak bercampur dengan anggota Komisi D DPRD Kudus lainnya karena kehadirannya dalam rangka menghormati undangan sekaligus sebagai perpisahan sesama anggota di komisi yang sama," ujarnya.
Ia mengaku sempat bimbang untuk berangkat ke Jakarta karena dirinya masih memiliki agenda lain dan dirinya juga merasa kecapean.
"Hingga kini, saya belum menerima surat dari Sekretaris DPRD tersebut. Jika nanti ditagih, tentu akan saya luruskan," ujarnya.
Hartopo sendiri saat ini merupakan calon Wakil Bupati Kudus mendampingi Calon Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura, sedangkan Setia Budi Wibowo merupakan cawabup yang mendampingi Calon Bupati Kudus Sri Hartini yang diusung Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Berita Terkait
Inilah 50 caleg terpilih DPRD Kota Semarang periode 2024 - 2029
Jumat, 3 Mei 2024 21:58 Wib
Hari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda bagikan paket sembako ke pekerja
Jumat, 3 Mei 2024 21:25 Wib
Perancang perundangan Kemenkumham Jateng terima pembinaan pola karir
Jumat, 3 Mei 2024 20:08 Wib
Ambulans tabrak truk di tol Batang - Semarang, satu tewas
Jumat, 3 Mei 2024 19:17 Wib
Bulog realisasikan bantuan pendidikan untuk SMA Negeri 1 Purbalingga
Jumat, 3 Mei 2024 16:49 Wib
Polres Pemalang gagalkan kasus pembegalan sepeda motor
Jumat, 3 Mei 2024 16:48 Wib
Pemkot Pekalongan gencarkan gemar makan ikan cegah stunting
Jumat, 3 Mei 2024 16:47 Wib
Sejumlah fakta seputar pembunuhan wanita yang jasadnya dalam koper
Jumat, 3 Mei 2024 16:45 Wib