Jakarta, ANTARA JATENG- Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa
Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Ketua DPR Setya Novanto, dalam
penyidikan kasus korupsi e-KTP.
"Yang bersangkutan diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
KPK juga akan memeriksa mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri 2007-2014 Diah Anggraeni sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Sebelumnya, Diah mengaku menerima uang 500 ribu dolar AS dalam proyek yang kasusnya sedang ditangani KPK ini.
"Betul
Yang Mulia. Pada sekitar 2013 di masa akhir jabatan kami, dihubungi Pak
Irman terdakwa I waktu itu mengatakan ada sedikit rejeki," kata Diah
menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John Halasan di Pengadilan
Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu.
Diah mengaku pertama kali
menerima uang dari Irman (Dirjen Kependudukan dan Pencatatan
Sipil/Dukcapil) senilai 300 ribu dolar AS, yang dikirim melalui stafnya,
ke rumah Diah.
Irvanto, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor
pada 27 April 2017, mengaku memimpin konsorsium Murakabi Sejahtera yang
merupakan salah satu peserta lelang KTP elektronik.
"Saat
KTP-elektronik, Murakabi ikut serta menjadi Ketua Konsorsium Murakabi,
lead-nya saya sendiri," kata Irvanto saat bersaksi untuk dua terdakwa,
yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Irvanto mengaku PT
Murakabi itu ia beli pada 2006 dengan membeli saham dari adik Andi
Narogong, Vidi Gunawan. Dia sudah mengenal Vidi yang merupakan teman
SMA-nya di Bogor. Irvanto menjabat manajer pengembangan bisnis PT
Murakabi Sejahtera pada 2007-2010 dan pada 2010 menjadi direktur.
Anang
adalah Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai
tersangka baru kasus KTP-e pada 27 September 2017. PT Quadra Solution
adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan
Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang
terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT
Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.