Jakarta, ANTARA JATENG - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku
dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaannya sebagai
saksi terkait tindak pidana korupsi suap perizinan dan pengadaan
proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran
2016-2017.
"Ada 20 ya," kata Budi seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
KPK pada Selasa (17/10) memeriksa Budi Karya Sumadi sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaannya kali ini.
"Nanti dengan KPK," kata Budi yang menjalani pemeriksaan di gedung KPK sekitar tiga setengah jam itu.
Ia hanya menyampaikan terima kasih kepada KPK bahwa dirinya diberi
kesempatan untuk memberikan keterangan berkaitan dengan masalah yang
menjerat Dirjen Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono yang
telah ditetapkan tersangka.
"Yang kedua, saya ingin sampaikan Kementerian Perhubungan sepakat
agar proses penegakan hukum itu selalu ditegakkan dan kami selalu
mendukung dan ini juga bagaimana kemudian bisa melakukan kegiatan good governance," kata Menhub.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT
Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.
KPK juga masih menggali informasi-informasi dan menguraikan lebih
rinci terkait dengan indikasi penerimaan suap atau gratifikasi yang
diterima Tonny Budiono.
Salah satu yang didalami adalah soal sumber dan aliran dana yang
terdapat pada 33 tas saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Tonny
Budiono.
Sebelumnya, KPK telah merinci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan terhadap Tonny.
Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi
kediaman tersangka Tonny Budiono di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu
479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000
dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam
mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar.
Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Tonny Budiono
terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.